Kamis, 31 October 2019 07:54 UTC
BLOKIR. Klinik Ultra Medika di Ponorogo. Foto: Gayuh S.W
JATIMNET.COM, Ponorogo – Klinik Ultra Medica di Jalan Batoro Katong Kabupaten Ponorogo, diblokir oleh Pemerintah Taiwan melalui Taipei Economic Trade and Office (TETO) terkait dengan pemeriksaan calon buruh migran indonesia yang akan bekerja ke Taiwan.
Dengan pemblokiran, maka hasil pemeriksaan dari klinik tersebut tidak diakui oleh TETO sehingga calon buruh migran Indonesia (BMI) harus melakukan pemeriksaan di klinik lain agar bisa bekerja di negara Taiwan.
Kepala Cabang Klinik Ultra Medica, Mukandar, mengatakan jika pemblokiran berawal dari adanya dua buruh migran asal Indonesia yang terkena penyakit cacar air, dan kebetulan dua BMI yang akan berangkat ke Taiwan melakukan pemeriksaan kesehatan di kliniknya.
BACA JUGA: Kanim Ponorogo Terapkan Pembayaran Pembuatan Paspor Secara Online
“Dua BMI ini melakukan pemeriksaan pada 2015 lalu, namun ketika sudah habis masa kerja selama tiga tahun, dua BMI ini berangkat kembali ke Taiwan tanpa melakukan pemeriksaan kesehatan kembali,” kata Mukandar, Kamis 31 Oktober 2019.
TETO kemudian melakukan penelurusan terkait klinik tempat dua BMI melakukan pemeriksaan kesehatan. Sehingga, kliniknya terkena sanksi akibat dua BMI yang terkena cacar air tersebut melakukan cek kesehatan di tempatnya.
Meski larangan TETO berlaku per 15 November, pihaknya melakukan negoisasi agar larangan dapat dicabut dan kliniknya bisa melakukan pemeriksaan terhadap calon BMI yang akan bekerja ke Taiwan.
BACA JUGA: Diduga Bunuh Bayinya, TKI di Malaysia Terancam Digantung
“Kalau BMI ini sudah habis masa kontrak sebetulnya sudah lepas dari tanggung jawab kami. Tapi pihak TETO tetap menyalahkan kami,” terangnya.
Akibat kejadian ini pihak klinik merasa dirugikan. Sebab, dalam sehari ada 10 sampai 15 orang calon BMI yang akan bekerja ke Taiwan melakukan pemeriksaan di kliniknya dengan biaya Rp 1,2 juta lengkap dengan vaksin.
“Surat tersebut masih larangan sementara, semoga bisa segara dicabut sehingga kami tidak dirugikan lebih banyak lagi,” ujarnya.
BACA JUGA: Kantor Imigrasi Blitar Tangguhkan 109 Permohonan Paspor
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo, Bedianto, meminta klinik memperbaiki sejumlah hal. Tanpa perbaikan, laporan hasil pemeriksaan dari klinik tersebut tidak akan diakui untuk mengeluarkan visa.
“Karena berdasarkan TETO ada beberapa hal yang perlu diperbaiki oleh ultra medica. Untuk cek kesehatan tujuan negara Taiwan. Kalau Hong Kong dan negara lainnya masih tetap bisa terima,” kata Bedianto.
Ibed sapaannya, menuturkan jika klinik tersebut menjadi rujukan bagi para calon BMI yang akan bekerja ke Taiwan.
BACA JUGA: Malaysia Deportasi 156 WNI Dari Sabah ke Nunukan
Saat ini pihaknya melakukan lobi ke beberapa klinik yang mempunyai fasilitas dan sarana kesehatan untuk menggantikan klinik ultra medika jika memang benar dilarang oleh TETO.
Sehingga dengan munculnya permasalahan seperti ini maka pihaknya berencana untuk membuat sebuah klinik yang memang dikelola oleh pemerintah yang nantinya tidak hanya satu klinik saja yang mampu melakukan cek kesehatan sebagai persyaratan untuk menjadi BMI.
“Kalau bisa pemerintah bisa mengadakan, ini kami masih menjajaki sampai berapa, diizinkan atau tidak, kalau membikin satu klinik untuk BMI sendiri,” pungkasnya.
