Logo

Malaysia Deportasi 156 WNI Dari Sabah ke Nunukan

Reporter:

Kamis, 21 February 2019 13:50 UTC

Malaysia Deportasi 156 WNI Dari Sabah ke Nunukan

Ilustrasi deportasi

JATIMNET.COM, Surabaya –156 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja secara ilegal di Negeri Sabah Malaysia dipulangkan ke Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara oleh Pemerintah Kerajaan Malaysia.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu Negeri Sabah, Kamis 21 Februari 2019, 156 WNI tersebut terdiri dari 108 laki-lali, 38 perempuan, lima anak laki-laki dan lima anak perempuan.

Pemulangan ratusan WNI ini dengan berita acara serah terima nomor: 00202/PK/02/2019/10/03 yang ditandatangani Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Karel Djoni Kode ke dan staf KJRI Kota Kinabalu, Sudarno Tompo.

BACA JUGA: Indonesia Deportasi Seorang Pengemis Asal Mesir

Menurut Karel, WNI yang dipulangkan telah menjalani hukuman sesuai pelanggaran yang dilakukannya di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Pemanis Papar dan Menggatal.

156 WNI tiba di Pelabuhan Tunon Taka sekira pukul 17.30 WITA menggunakan kapal angkutan resmi dari Pelabuhan Tawau Negeri Sabah. Setibanya di terminal pelabuhan, WNI segera didata oleh Imigrasi Kabupaten Nunukan dan aparat Kepolisian serta TNI AD.

Adapun data pelanggaran yang dilakukan masing-masing 22 orang lain di Malaysia, 56 memiliki paspor tapi masa tinggal telah berakhir, 68 orang masuk Malaysia secara ilegal atau melalui jalur tikus dan 10 orang tersangkut kasus sabu-sabu.

BACA JUGA: Melanggar Izin Tinggal, Tujuh WNA Dideportasi

Salah seorang WNI yang dipulangkan bernama Anita (21) asal NTT. Ia mengaku lahir di Malaysia, namun tidak pernah memiliki paspor.

Perempuan ini dihukum di PTS selama enam bulan lebih sebelum diusir ke Kabupaten Nunukan. Anita pun mengatakan akan pulang ke NTT bersama kedua orangtuanya yang telah menunggu di Kabupaten Nunukan. (Ant)