Logo

Klaim BB Sabu Tak Sesuai, Tersangka Kasus Narkotika Gugat Polres Mojokerto Kota

Tersangka Juga Gugat Prosedur Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti
Reporter:,Editor:

Senin, 19 September 2022 09:40 UTC

Klaim BB Sabu Tak Sesuai, Tersangka Kasus Narkotika Gugat Polres Mojokerto Kota

PRAPERADILAN. Kuasa hukum tersangka DS, Wartiningsih, memperlihatkan berkas perkara praperadilan kasus penyalahgunaan narkotika di PN Mojokerto, Senin, 19 September 2022. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Dewi Setyaningsih (DS) tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu menggugat polisi melalui praperadilan atas penangkapan dirinya yang disangka menyimpan sabu. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Mjk dengan tergugat Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota AKP Edi Purwo Santoso.

DS melalui penasihat hukumnya, Wartiningsih, menganggap penangkapan dirinya tidak sesuai prosedur. Begitu pula dengan penyitaan terhadap uang tunai yang dimiliki saat penangkapan senilai Rp3,5 juta yang dianggap tanpa izin.

"Sita geledah dan penetapan tersangka yang tidak sesuai hukum," ucap Wartiningsih usai persidangan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin, 19 September 2022.

Wartiningsih berdalih penetapan kliennya sebagai tersangka dilakukan tanpa melibatkan saksi, seperti pengurus RT atau RW untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan dengan barang bukti sabu.

BACA JUGA: Ini Kepribadian Warga yang Simpan Narkoba di Ladang Jagung Mojokerto

"Tujuan penggeledahan itu apa sih? Karena kalau ada BB yang hilang, sudah dicatat nih. Ini kalau ada berita acara penggeledahan, ada saksinya. Ini karena tidak ada saksi yang melihat khan bisa fatal," ucap Wartiningsih yang akrab disapa Ari ini.

Menurut keterangan dari kliennya, sabu yang semula disebut sebagai barang bukti hanya seberat 0,28 gram. Namun, usai dilakukan penangkapan, kliennya merasa adanya penggelembungan berat sabu yang disangkakan padanya menjadi 1,44 gram.

"Fatalnya, tersangka BB-nya 0,28 gram, itu kemarin pas dilihat menurut pengakuan tersangka ketika membaca BAP-nya ada kalimat barang bukti pertama 0,28 gram. Kemudian ada kalimat lagi BB kedua 1 gram, jadi total keseluruhan 1,44 gram," ujar Ari.

Berat BB sabu itu juga disebutkan saat Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers di hadapan wartawan. “Waktu itu Kapolresta dalam video konferensi pers menyebutkan 1,44 gram. Menurut saya itu tidak sesuai," ucap Ari.

Sementara itu, Panitera PN Mojokerto, Edy Rahmansyah, menyatakan pihak termohon Polres Mojokerto Kota menolak praperadilan tersebut dan menyatakan penanganan dan penggeledahan yang dilakukan sah di mata hukum.

BACA JUGA: Digelandang Polisi, Dua Ratu Pil Double L Dan Y asal Mojokerto Justru Cengengesan

"Termohon praperadilan adalah Polres (Mojokerto) Kota. Intinya adalah mereka menolak adanya praperadilan tersebut," ujarnya.

Saat dikonfirmasi terkait jumlah BB yang dianggap tidak skesuai fakta oleh tersangka, Edy enggan menanggapinya karena sudah masuk dalam pokok perkara.

"Itu masuk pokok perkara, kami belum bisa sampaikan itu. Kami hanya bisa sampaikan sidang secara umum saja," ucapnya.

Sidang praperadilan ini pun ditunda Selasa, 20 September 2022, dengan agenda pembuktian.


"Sidang ini dilakukan setiap hari, tujuh hari harus putus. Ditunda ini karena tahapannya. Setelah jawaban khan pembuktian. Membawa sejumlah bukti-bukti. Kami berikan kesempatan pada kedua pihak untuk mempersiapkan bukti-buktinya," kata Edy.

Saat dikonfirmasi terkait praperadilan kasus penyalahgunaan narkotika ini, Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota AKP Edi Purwo Santoso hingga Senin malam tidak merespons.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatriya juga enggan menanggapinya dan meminta wartawan menghubungi Kasi Humas. "Siap, Mbak, ke Kasi Humas ya," katanya singkat.