Digelandang Polisi, Dua Ratu Pil Double L Dan Y asal Mojokerto Justru Cengengesan

Dini

Reporter

Dini

Selasa, 6 September 2022 - 00:20

digelandang-polisi-dua-ratu-pil-double-l-dan-y-asal-mojokerto-justru-cengengesan

Tersangka DS dan UJ saat dihadirkan dalam rangka jumpa pers yang dilakukan Polresta Mojokerto. Foto: Karin

JATIMNET.COM, Mojokerto - Dua wanita jadi tersangka peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mojokerto justru terlihat cengengesan saat polisi merelease keduanya dengan 31 tersangka lainnya, pada Senin, 5 September 2022.

Kedua tersangka, itu adalah pertama yakni DS (34) warga Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto seorang pedagang online shop. Ia diamankan dengan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,44 gram pada Sabtu, 27 Agustus 2022 yang disembunyikan dalam bungkus wafer.

Selanjutnya, UJ (28), seorang IRT tinggal di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto diringkus bersama sabu 2,18 gram, 5.000 butir pil dobel L, 28.000 butir pil Y atau pil koplo berlogo "Y" pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Kasat Narkoba Polresta Mojokerto AKP Edy Purwo menjelaskan, keduanya diamankan di dua lokasi berbeda saat operasi tumpas narkoba semeru 2022. Hanya saja, kandungan dari dua jenis barang haram berupa pil double L dan pil Y memiliki kandungan yang sama. 

"Pil dobel L dan pil Y itu kandungannya sama," kata Edy usai pres release di halaman lapangan Patih Gajahmada, Senin 5 September 2022.

Untuk pil Y sendiri banyak diminati wilayah Jombang ke barat. Sedangkan di Mojokerto sendiri umunya pil double L. Meski begitu, kini pil Y mulai masuk ke wilayah hukum Polresta Mojokerto dan menyasara kalangan menengag ke bawah.

"Beredarnya di Mojokerto sudah ada (peminat pil Y). Hanya yang paling banyak peminatnya pil Double L,Dimana peminatnya para pelajar, buruh kasar (kuli), dan driver," ujar Edy. 

Sementara, Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria menjelaskan, harga jual yang relatif murah menyebabkan pil Y diminati. Dimana diasumsikan 10 butir pil Y dan pil double L hanya diperjualbelikan dengan harga Rp 15.000 sampai Rp 20.000 per paket/10 butir.

"Perbiji diasumsikan Rp 3.000, sehingga total bb yang dimiliki (UJ) sebanyak 28.000 butir pil Y senilai Rp 84.000.000. Sedangkan bb 5.000 pil double L diasumsikan senilai Rp 15.000.000," ujarnya. 

Sehingga, tersangka DS dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Sementara, tersangka UJ dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. 

Wiwit berharap semua pihak saling bahu membahu memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Mojokerto. "Untuk itu mari bersama-sama memerangi peredaran narkoba, khusunya di wilayah Kota Mojokerto," ia memungkasi.

Baca Juga