Logo

Kisruh Dugaan Kasus Penggelapan, Petani Suku Tengger Polisikan Pengurus LMDH

Reporter:,Editor:

Jumat, 12 July 2019 07:15 UTC

Kisruh Dugaan Kasus Penggelapan, Petani Suku Tengger Polisikan Pengurus LMDH

LAPOR POLISI: Sejumlah petani suku Tengger di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, saat melaporkan dugaan kasus penggelapan oleh oknum LMDH desa setempat ke Polres Lumajang, Kamis 11 Juli 2019. Foto: Istimewa.

JATIMNET.COM, Lumajang - Kisruh dugaan kasus penggelapan menerpa Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Argosari Indah, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Sejumlah pengurusnya dipolisikan para petani suku Tengger yang merasa dirugikan akibat dugaan tindak pidana itu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Jatimnet.com, sejumlah petani sayur warga suku Tengger, Desa Argosari ini mendatangi Markas Polres Lumajang, Kamis 11 Juli 2019. Mereka kemudian melaporkan dugaan kasus penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan pengurus LMDH setempat.

Pihak pelapor dalam kasus ini adalah Seneman (47), warga desa Argosari yang menjadi korbannya. Sementara pihak terlapor adalah Jls (55) dkk sebagai pengurus LMDH Argosari Indah yang juga warga Desa Argosari.

BACA JUGA: Klarifikasi LHKPN, Harta Bupati Lumajang Menyusut Ratusan Juta

Dalam laporan kepolisian tertanggal Kamis 11 Juli 2019 menyebutkan, korban yang menjadi anggota LMDH sejak 2013 ini menemukan perjanjian kerja sama Pemanfaatan Lahan Di Bawah Tegakan (PLDT) Sayur antara Perum Perhutani KPH Probolinggo dengan LMDH Argosari Indah.

Dalam perjanjian kerja sama itu disebutkan klausul bagi hasilnya. Dalam perjanjian disebutkan penarikan hanya dilakukan pada bawang sayur saja. Tetapi kenyataannya sejak 2013 hingga 2019 dilakukan penarikan kentang bukan bawang sayur.

Akibatnya, korban merasa dirugikan dan kemudian melaporkan dugaan penggelapan itu ke kepolisian. Ditemui di Polres Lumajang, Kamis 11 Juni 2019, sejumlah petani juga mengeluhkan adanya penarikan sejumlah uang sebelum melakukan penanaman.

Jumlah yang harus dibayarkan anggota LMDH beragam mulai Rp 400 ribu ada hingga Rp 600 ribu per seperempat hektar. “Mau makan apa kami ? Kalau tidak membayar tidak boleh menggarap," ujar Seneman di Mapolres Lumajang, Kamis 11 Juli 2019.

BACA JUGA: Paus Sepanjang 11 Meter Mati Terdampar di Pesisir Selatan Lumajang

Anggota LMDH lainnya, Riyono mengaku sempat menanyakan perihal penarikan sejumah uang ini kepada pihak perhutani. Namun, pihak perhutani mengaku tidak tahu menahu persoalan ini. “Pihak perhutani sepertinya tidak tahu menahu masalah ini,” ujarnya.

Riyono mengatakan, para petani juga ditarik sharing kentang. Padahal, tanaman mereka palawija. “Sesuai dengan perjanjian antara perhutani dan LMDH adalah tanaman bawang sayur,” ungkapnya.

Pihak terlapor belum bisa dikonfirmasi terkait laporan warga ini. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran belum bisa memberikan banyak komentar ihwal laporan warga terkait dugaan penggelapan ini."Coba nanti sy (saya) cek laporannya," ujar Hasran melalui WhatsApp saat dikonfirmasi Jatimnet.com, Jumat 12 Juli 20019.