Sabtu, 09 May 2020 09:40 UTC
MALANG RAYA. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat mengumumkan persetujuan PSBB di Malang Raya yang akan diajukan ke Kemenkes, Sabtu, 9 Mei 2020. Foto: Baehaqi Almutoif
JATIMNET.COM, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebutkan tiga kepala daerah di Malang Raya sepakat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Draft pengajuannya pun dipastikan segera dikirim ke Kementerian Kesehatan dalam satu hingga dua hari ke depan.
"Kami semua baru selesai melakukan diskusi dan telaah bersama kepala daerah Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu)," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu 9 Mei 2020.
Mantan Menteri Sosial itu mengaku sudah mendapat detail plan (rencana rinci) dari tiga daerah di Malang Raya dan tinggal menunggu pengajuan resmi yang akan diajukan ke Kementerian kesehatan.
BACA JUGA: Epidemiologi Malang Raya Memenuhi Syarat, PSBB Tunggu Waktu
"Sore ini akan lihat secara teknis, jika cukup lengkap, sore atau besok pagi akan (dikirim) ke Kemenkes untuk mengajukan penetapan PSBB di Malang Raya," katanya.
Terlepas dari itu, Khofifah menuturkan syarat PSBB Malang Raya sudah lengkap. Bila diskoring sudah mencapai 10 yang berarti pola penyebaran Covid-19 sudah memenuhi pemberlakukan PSBB.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan segera menyiapkan draft detail peraturan wali kota (Perwali) untuk pelaksanaan PSBB. "Kami bersama Kapolres Malang Kota dan Pak Dandim nanti menggodok Perwali yang memang kami sudah miliki," kata Sutiaji.
Salah satu yang akan menjadi bagian dalam pemberlakuan PSBB di Kota Malang adalah jam malam. Dirinya mengaku tengah mematangkan untuk teknis terkait hal tersebut.
"Sebetulnya kami sekarang sudah lakukan seperti penutupan toko. Kami batasai operasional toko secara tidak langsung ketika toko dan kerumunan orang pukul 18.00 agak sepi. Dan itu sudah mulai lama," katanya.
BACA JUGA: Muncul Klaster Covid-19 Pasar di Malang, Tiga Orang Reaktif Rapid Tes
Sementara itu, Bupati Malang Sanusi yang sempat dikabarkan menolak pemberlakuan PSBB mengaku setuju dengan diterapkan PSBB di Malang Raya. Pasalnya, bila menjadi satu kesatuan maka dampak sosial ekonomi tidak terlalu parah.
"Para pekerja yang bekerja di Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu tetap bisa melakukan pekerjaannya. Namun tetap melakukan protokol kesehatan, sehingga dampak ekonomi tidak terlalu bergejolak," kata Sanusi.
Pemkab Malang sendiri akan mengajukan PSBB untuk 14 kecamatan yang berzona merah dari total 33 kecamatan. Jumlah itu belum pasti, bisa bertambah sesuai kajian epidemiologi.