Kamis, 10 July 2025 12:00 UTC
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberikan keterangan pada wartawan usai diperiksa KPK di Polda Jatim, Kamis malam, 10 Juli 2025. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa diperiksa selama sekitar delapn jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis pagi hingga malam, 10 Juli 2025.
Pemeriksaan mantan Menteri Sosial terkait kasus suap dana hibah bagi kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur selama ia menjabat Gubernur di periode pertama, tahun 2019 hingga 2024.
BACA: Kasus Suap Dana Hibah, KPK Geledah Rumah Politikus PDIP dan Pengurus Pokmas di Madura
Khofifah datang ke Polda Jatim sejak pukul 09.45 WIB. Gubernur yang juga Ketua Dewan Pembina PP Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) itu baru keluar dari gedung tempat pemeriksaan pada Kamis malam sekitar pukul 18.20 WIB.
Khofifah didampingi beberapa staf dan anggota tim kuasa hukumnya. "Insyaalloh saya telah memberikan penjelasan secara lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK," ucap Khofifah pada awak media.
BACA: Suap Hibah APBD Jatim Mengalir Jauh, dari Pejabat sampai Masyarakat
Saat disinggung berapa pertanyaan yang diajukan penyidik, Khofifah tidak menjabarkan jumlah pertanyaan yang diajukan. "Tidak banyak, cuma kalau struktur di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) ya satu pertanyaan jawabnya banyak karena ada kepala dinas, kepala badan, kepala biro. Di tahun 2021 sampai 2024 khan banyak banget itu,” katanya.
BACA: Kasus Dana Hibah Jatim, Korupsi Politik hingga Investasi Tambang
Ia mengklaim penyaluran dana hibah sesuai prosedur. "Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov sudah sesuai dengan prosedur," katanya.
Penyidikan kasus korupsi dana hibah dari APBD Jatim ini merupakan pengembangan dari kasus pertama yang sudah diputus pengadilan. Pada 16 Agustus 2024, KPK juga pernah menggeledah ruang kerja Khofifah, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, dan Sekretariat Daerah Jatim.
BACA: Kondisi Terkini Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim
Pada penyidikan tahap pertama, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yang juga politikus Partai Golkar Sahat Tua Simanjuntak menjadi terpidana dan diputus bersalah. Begitu juga mantan staf ahli Sahat, Rusdi, dan dua tersangka lainnya juga diputus bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya tahun 2023.
Dalam persidangan terungkap bahwa modus korupsi yang terjadi adalah suap ijon atau suap di awal sebelum anggaran dicairkan. Kelompok masyarakat yang akan menerima dana hibah memberikan uang suap pada Pimpinan DPRD Jatim saat itu.
Di tahap kedua, KPK menetapkan 21 tersangka termasuk tiga mantan Pimpinan DPRD Jawa Timur 2019-2024. Mereka adalah politikus PDI Perjuangan mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, politikus Partai Gerindra mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad, dan politikus Partai Demokrat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Achmad Iskandar.
Selain itu, staf Sekretariat DPRD Jawa Timur Bagus Wahyudyono juga jadi tersangka.
BACA: Kasus Dana Hibah APBD Jatim, KPK Geledah Kantor KONI Jatim Enam Jam
Legislator di DPRD kabupaten juga turu jadi tersangka, antara lain politikus Partai Gerindra mantan Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima dan politikus Partai Gerindra mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi.
Tak hanya menyasar politisi DPRD Jatim, pada 14 April 2025, KPK juga menggeledah dua rumah mantan Ketua DPD RI 2019-2024 dan Anggota DPD RI 2024-2029 La Nyalla Mattalitti di Surabaya. KPK belum menjelaskan peran La Nyalla dalam kasus suap dana hibah ini.
Pada 15 April 2025, KPK juga menggeledah kantor Komite Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur di Surabaya.Penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengajuan dan penggunaan dana hibah oleh KONI Jatim untuk pembinan atlet, serta persiapan dan kebutuhan selama Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2021 di Papua dan Pekan Olahraga Provinsi (Porporv) Jawa Timur tahun 2023.