Rabu, 17 June 2026 10:00 UTC

Ketua KPK,Setyo Budiyanto saat konferensi pers. Screenshoot YouTube KPK
JATIMNET.COM, Jakarta – Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tidak hanya bergantung pada penindakan hukum, tetapi juga pada perubahan cara pandang aparatur negara terhadap jabatan yang mereka pegang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai salah satu akar persoalan korupsi justru muncul ketika kewenangan yang diberikan negara dipahami sebagai kekuasaan pribadi, bukan amanah untuk melayani masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat menjelaskan berbagai faktor yang kerap menjadi pemicu tindak pidana korupsi di lingkungan birokrasi.
Menurutnya, banyak praktik korupsi bermula dari munculnya rasa berkuasa yang berlebihan sehingga pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) merasa memiliki hak untuk menentukan keputusan di luar aturan yang berlaku. Situasi itu kemudian membuka ruang bagi penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, hingga praktik gratifikasi.
“Ketika seseorang merasa memiliki kewenangan yang tidak terbatas dan merasa berhak menentukan segala sesuatu, di situlah benih korupsi mulai tumbuh,” ujar Setyo Budiyanto di Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026.
Pernyataan tersebut mencerminkan pendekatan KPK yang semakin menekankan aspek pencegahan dibanding hanya mengandalkan penindakan.
Lembaga antirasuah menilai bahwa korupsi umumnya tidak terjadi secara instan. Banyak kasus besar yang terungkap berawal dari pelanggaran kecil yang dianggap wajar oleh pelaku karena merasa memiliki posisi atau kekuasaan tertentu.
Dalam praktik birokrasi, penyalahgunaan kewenangan dapat muncul dalam berbagai bentuk. Mulai dari memberikan perlakuan khusus kepada pihak tertentu, mengatur proses pengadaan barang dan jasa, memanfaatkan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi, hingga menerima fasilitas yang berpotensi memengaruhi independensi pengambilan keputusan.
Ketika tindakan tersebut terus dibiarkan, potensi pelanggaran dapat berkembang menjadi tindak pidana korupsi yang lebih besar.
Setyo menjelaskan bahwa banyak perkara yang ditangani KPK menunjukkan pola serupa. Pelaku sering kali memulai dari tindakan yang dianggap tidak terlalu serius, namun lambat laun berkembang menjadi praktik suap, gratifikasi, pemerasan, atau penyalahgunaan jabatan yang merugikan negara dan masyarakat.
“Korupsi tidak muncul secara tiba-tiba. Ada proses yang diawali dari pembenaran terhadap tindakan kecil yang melanggar aturan, kemudian berkembang menjadi pelanggaran yang lebih besar,” katanya.
KPK selama beberapa tahun terakhir juga menaruh perhatian pada persoalan konflik kepentingan di lingkungan pemerintahan.
Menurut lembaga tersebut, konflik kepentingan sering menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan karena pejabat publik berada pada posisi yang memungkinkan mereka memengaruhi keputusan yang berkaitan dengan kepentingan pribadi, keluarga, maupun kelompok tertentu.
Selain konflik kepentingan, lemahnya pengawasan internal dan budaya organisasi yang permisif terhadap pelanggaran turut menjadi faktor yang memperbesar risiko korupsi. Dalam sejumlah kajian pencegahan yang dilakukan KPK, reformasi birokrasi dinilai belum cukup apabila tidak dibarengi penguatan integritas individu dan budaya kerja yang menjunjung akuntabilitas.
Dampak korupsi sendiri tidak hanya berhenti pada kerugian keuangan negara. Praktik tersebut berpengaruh langsung terhadap kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat.
Ketika keputusan birokrasi didasarkan pada kepentingan pribadi atau transaksi tertentu, akses layanan publik menjadi tidak adil dan berpotensi menghambat pembangunan.
Bagi daerah-daerah dengan kebutuhan pembangunan yang tinggi, termasuk Jawa Timur, persoalan integritas birokrasi memiliki arti strategis.
Pemerintah daerah menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat dalam berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur hingga perizinan usaha. Karena itu, kualitas tata kelola pemerintahan sangat bergantung pada integritas aparatur yang menjalankan fungsi pelayanan tersebut.
Dalam konteks reformasi birokrasi nasional, pemerintah telah menerapkan berbagai langkah untuk mempersempit ruang korupsi. Digitalisasi layanan, transparansi anggaran, sistem pengadaan elektronik, hingga penguatan pengawasan internal menjadi bagian dari strategi yang terus dikembangkan.
Namun menurut KPK, instrumen tersebut tidak akan berjalan optimal apabila tidak didukung oleh karakter aparatur yang menjunjung etika dan tanggung jawab publik.
Pakar tata kelola pemerintahan kerap menilai bahwa integritas merupakan fondasi utama birokrasi modern. Kompetensi teknis memang penting untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, tetapi tanpa integritas, kewenangan yang dimiliki justru dapat berubah menjadi alat untuk mengejar kepentingan pribadi.
Pesan yang disampaikan KPK juga relevan bagi dunia pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia aparatur. Pembentukan karakter antikorupsi dinilai perlu dilakukan sejak proses pendidikan hingga pembinaan karier di lingkungan pemerintahan.
Dengan demikian, pemahaman mengenai jabatan sebagai amanah dapat tertanam sebelum seseorang memperoleh kewenangan yang lebih besar.
Hingga kini, pemberantasan korupsi masih menjadi salah satu agenda utama dalam reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.
KPK menilai bahwa penindakan tetap diperlukan untuk memberikan efek jera, tetapi pencegahan melalui pembangunan budaya integritas harus menjadi prioritas jangka panjang.
Keberhasilan menciptakan birokrasi yang bersih pada akhirnya akan ditentukan oleh bagaimana setiap aparatur memaknai kewenangan yang diberikan negara, apakah digunakan untuk melayani masyarakat atau justru disalahgunakan demi kepentingan pribadi.
