Senin, 04 January 2021 09:40 UTC
Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti
JATIMNET.COM, Surabaya - Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta Pemkab Jember menjelaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait adanya ribuan bantuan sosial Covid-19 yang tidak tepat sasaran.
Menurutnya, pemerintah kabupaten harus mempertanggungjawabkan temuan tersebut. “Temuan BPK jadi perhatian serius DPD RI,” ujar La Nyalla dalam siaran persnya, Senin 4 Januari 2021.
Ia menilai, dengan alokasi Rp 479,4 miliar untuk penanganan Covid-19 di Jember seharusnya tersalurkan dengan baik. Mengingat jumlah itu menjadi yang terbesar kedua di tingkat kabupaten se-Indonesia. “Harus ada penjelasan mengapa bisa ribuan bansos tidak tepat sasaran,” terangnya.
La Nyalla menyebutkan, temuan BPK menjadi indikasi buruknya penanganan pandemi Covid-19 di Jember. Untuk itu pihaknya meminta Pemprov Jatim ikut melakukan penelusuran.
BACA JUGA: Bupati Faida Dimosi Tidak Percaya oleh Wabup-Sekda dan Ratusan ASN
Menurutnya, penting sekali Pemprov Jatim ikut melakukan penyelidikan, agar kedepan tidak ada lagi bantuan sosial yang salah sasaran. Sekian juga meminta pihak kepolisian untuk turun tangan. “Bansos adalah hak masyarakat. Jika ada oknum yang bermain, harus segera dihentikan dan dihukum karena telah merugikan rakyat,” tegasnya.
Sekadar diketahui, melalui DPRD Jember, BPK melaporkan adanya ribuan bansos di Jember yang tidak tepat sasaran. Dalam laporan itu, BPK menyimpulkan penyaluran bansos untuk penanganan Covid-19 di Jember tidak didukung pendataan memadai.
Selain itu, penyaluran bansos di Jember belum seluruhnya didukung bukti pertanggungjawaban. Selanjutnya, BPK menyimpulkan Pemkab Jember tidak melaksanakan belanja pengadaan barang/jasa tahun 2019 dan penanganan Covid-19 tahun 2020 sesuai ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material.
BACA JUGA: Pemprov: Pencopotan Sekda Jember dan Pejabat Lain oleh Bupati Jember Tidak Sah
BPK juga mengatakan penyaluran bansos Corona di Jember tidak didukung pendataan dan bukti pertanggungjawaban. Akibatnya penerima bantuan manfaat belanja tidak terduga Covid-19 yang ditetapkan dengan surat keputusan (SK) bupati tidak seluruhnya valid.
DPRD Jember pun mengungkapkan, BPK mengatakan ada 3.783 nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos Corona yang tercatat dengan status data kependudukan telah meninggal dunia. BPK juga menemukan sebanyak 1.670 pemilik KTP telah pindah ke luar Jember pada 2011 hingga 2019, kemudian 326 NIK dengan pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS).
Bantuan tidak tepat sasaran di Jember juga ditemukan sebanyak 91 NIK dengan pekerjaan anggota TNI dan sebanyak 20 NIK dengan pekerjaan Polri. Untuk diketahui, ribuan pemilik NIK tersebut masuk dalam penerima bansos sebanyak 228.541 orang untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Jember.