Logo

Ketiga Kalinya Kepala Disperta Kabupaten Mojokerto Diperiksa Pidsus Kejari  

Reporter:,Editor:

Selasa, 17 September 2019 16:10 UTC

Ketiga Kalinya Kepala Disperta Kabupaten Mojokerto Diperiksa Pidsus Kejari  

PEMERIKSAAN: Pemeriksaan tim Penyidik Pidsus Kejari Mojokerto di Kantor Disperta. Foto: Karina.

JATIMNET.COM, Mojokerto - Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta) Kabupaten Mojokerto, Soelistiyowati, akui sudah tiga kali diperiksa tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

Pemeriksaan itu terkait pembayaran kegiatan pembangunan irigasi proyek 38 titik yang tersebar di 10 kecamatan dalam lima paket secara tidak penuh, Selasa 17 September 2019.

"Saya sudah diperiksa tiga kali terkait kegiatan pembayaran pembangunan irigasi pada tahun 2016 lalu dan pemeriksaannya di tahun 2019, sudah menjelang tiga tahun yang lalu. Tentunya ada penyusutan nilai ekonomi dari kegiatan tersebut," terang Soelistiyowati, selepas ruang kerjanya diperiksa tim Kejari Kabupaten Mojokerto.

Soelistiyowati  menambahkan, bahwa kegiatan itu tidak dibayar penuh. Jadi semuanya berkurang saat pembayaran disesuaikan dengan progres yang ada di lapangan “Jadi 60 persen, ada yang 58 persen, ada juga yang 78 persen, dan 89 persen," ucapnya pada awak media.

BACA JUGA: Kejaksaan Geledah Ruangan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto

Masih menurut Soelistiyowati, terkait pembiayaan yang dilakukan secara tidak penuh, disebabkan sejumlah faktor kondisi yang terjadi saat pengerjaan proyek tersebut.

"Waktunya dirasa kurang. Proyek itu sendiri, dikerjakan saat musim hujan, bulan Oktober 2016, ditambah tempat pengerjaan proyek dilakukan di tengah sawah," dalihnya.

Kendati tidak dibayar secara penuh, lanjut Soelistiyowati, pihaknya tetap mengembalikan alokasi dana pembangunan tersebut ke dinas terkait.

"Begitu serapan dana sudah dirinci, saya buatkan Surat Perbendaharaan Negara dan BPKAD mengeluarkan surat perintah untuk membayarnya sesuai dengan perintah saya," ucapnya.

BACA JUGA: Bidik Tersangka Baru, Kejati Telisik Korupsi Bulog Jatim

Untuk adanya surat pengaduan ke kejaksaan terkait dirinya. Soelistiyowati hanya bisa menyerahkannya ke Kejari Kabupaten Mojokerto. "Kalau ada temuan yang bagaimana, saya hanya bisa kembalikan lagi ke kejaksaan," imbuhnya.