Logo

Kemnaker Susun Empat RPP Turunan UU Cipta Kerja

Reporter:,Editor:

Jumat, 23 October 2020 13:40 UTC

Kemnaker Susun Empat RPP Turunan UU Cipta Kerja

MENTERI: Menaker Ida Fauziah, saat dikonfirmasi awak media, di Hall Hotel Ayola, Kota Mojokerto, Jumat, 23 Oktober 2020. Foto : Karin

JATIMNET.COM, Mojokerto - Kementerian Ketenagakerjaan mengaku akan segera menyusun empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan atas Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan. Target penyelesaian hingga tiga bulan ke depan.

"Kami menyiapkan empat RPP sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Kalau di UU Cipta Kerja itu kan kita punya waktu tiga bulan, tapi lebih cepat kan lebih baik," kata Menaker Ida Fauziah, kepada awak media usai membuka IDE di Kota Mojokerto, Jumat, 23 Oktober 2020.

Empat RPP yang dimaksud yakni, tentang Pengupahan, Tenaga Kerja Asing (TKA), Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Untuk penyusunan RPP, lanjut Ida, pihaknya sudah mematangkan konsep di internal Kemnaker, bahkan sudah berkoordinasi dengan Kementerian maupun lembaga Lembaga terkait.

"Sosialisasi kepada Pemda melalui dinas-dinas naker juga sudah dan akan terus kami lakukan. Ini penting karena dinas adalah ujung tombak informasi dan layanan warga di daerah," ujar Ida.

BACA JUGA: Ricuh Demo UU Cipta Kerja, Kaca Gedung DPRD Jember Pecah

Ia memyebut, dalam penyusunan RPP ini, pihaknya memastikan keterlibatan stakeholder ketenagakerjaan, yakni dari serikat pekerja/buruh dan pengusaha.  "Minggu ini sudah start. Mudah-mudahan akan bisa selesai lebih cepat dari target," tegasnya.

Kakak dari Paslon Incumbent di Pilkada Mojokerto Titik Masudah (Paslon Wabub) menyebutkan, Kemnaker mendorong seluruh jajaran pemerintah agar bersiap mentransformasi diri untuk menjalankan UU Cipta Kerja yang mengubah banyak hal dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sehingga pelayanan kepada warga harus berkarakter empat Lebih, yaitu, lebih cepat, lebih murah, lebih aman dan lebih berintegritas.  "Melalui UU Cipta Kerja ini, saya yakin akan ada perubahan yang signifikan dalam pengelolaan ketenagakerjaan," ujarnya.

Sebelumnya Kemenaker melakukan pertemuan dengan sejumlah stakeholder di Jakarta terkait persiapan empat RPP UU Cipta Kerja pada Selasa, 20 Oktober lalu.

Stakeholder yang hadir yakni, Ketua Umum APINDO Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum KSPSI Yorrys Raweyai, perwakilan K-Sarbumusi, FSP BUN, dan F-Kahutindo. Adapula Plt Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi.

Dirjen PHI dan Jamsos Haiyani Rumondang, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koperasi dan UMKM, serta stakeholder lainnya.