Sabtu, 15 June 2019 13:53 UTC
Ilustrasi puntung rokok. Foto: Unsplash
JATIMNET.COM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika merespon cepat permintaan Kementerian Kesehatan RI untuk melakukan pemblokiran iklan rokok di internet.
Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan pihaknya langsung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet.
Rudiantara mengatakan Tim AIS Kementerian Kominfo langsung melakukan "crawling" dan ditemukenali sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram & YouTube) yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang "promosi rokok yang memperagakan wujud rokok".
BACA JUGA: YLKI Dukung Menkes Soal Pemblokiran Iklan di Internet
"Saat ini Tim AIS Kemkominfo sedang melakukan proses take down atas akun/konten pada platform-platform itu," kata Rudiantara dalam laman Kominfo.go.id, Jumat 14 Juni 2019.
Menkominfo Rudiantara juga sudah menelpon Menkes sebagai regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya, membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya.
Karena regulator (Kemenkes) yang bisa meng-interpretasi-kan legislasi/regulasi dengan lebih baik.
BACA JUGA: 90 Persen Perokok Berisiko Menderita Penyakit
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir iklan rokok di media internet.
Permintaan pemblokiran tersebut disampaikan melalui surat dari Menteri Kesehatan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika tertanggal 10 Juni 2019.
Dalam laman Depkes.go.id, Jumat 14 Juni 2019, Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek menegaskan permintaan pemblokiran ini merupakan upaya untuk menurunkan prevalensi merokok pada masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja.
Data mengenai tingkat prevalensi perokok anak dan remaja menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Riset Kesehatan Dasar 2018 menyatakan bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun dari 7,2 persen di tahun 2013 menjadi 9,1 persen di tahun 2018.
BACA JUGA: Risiko Rokok Elektrik Terhadap Kesehatan Paru-paru
"Peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja ini antara lain terjadi karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media, termasuk media internet (teknologi informasi)." kata Nila F Moeloek.
Penggunaan media internet yang demikian tinggi dalam masyarakat Indonesia, termasuk oleh anak dan remaja, telah dimanfaatkan oleh industri rokok untuk beriklan di media internet dalam tahun-tahun terakhir ini.
Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Stikom LSPR (2018), sebanyak 3 dari 4 remaja mengetahui iklan rokok di media online/daring. Dari riset tersebut juga dinyatakan bahwa iklan rokok banyak ditemui oleh remaja saat mereka mengakses internet, antara lain melalui youtube, berbagai situs, instragram, dan game online.
BACA JUGA: Iklan Rokok di Internet Bakal Diblokir?
Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek menegaskan bahwa permintaan pemblokiran iklan rokok di media internet ini merupakan tindak lanjut dari pembicaraan dengan Kemkominfo pada bulan April lalu.
Pada saat itu Kemkominfo menyatakan bahwa pemblokiran iklan rokok dapat dilakukan oleh Kemkominfo berdasarkan permintaan dari Kementerian Kesehatan.
Kementerian Kesehatan meyakini bahwa Kemkominfo memiliki kesepahaman yang sama dengan Kementerian Kesehatan dalam hal mendukung pembangunan kesehatan masyarakat.