Senin, 23 December 2019 12:47 UTC
Menteri Desa Tertinggal Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. Foto: Baehaqi Almutoif.
JATIMNET.COM, Surabaya – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menganggap wajar adanya kesalahan pada penggunaan dana desa. Pasalnya, umur program ini terbilang masih pendek, yakni baru empat tahun.
Menurutnya akan banyak ditemui kesalahan-kesalahan dalam pengelolaan dana desa. Menurut Halim, pihaknya akan melakukan perbaikan agar tidak terjadi kesalahan ke depannya.
“Jangankan kepala desa, bupati yang sudah puluhan tahun masih salah. Tapi ini bukan legitimasi atau justifikasi, tapi permasalahan pasti ada,” ujar Halim usai menghadiri acara Rapat Senat Terbuka Lusttrum XI Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Senin 23 Desember 2019.
BACA JUGA: Ibas Yudhoyono Ingatkan Penyaluran Dana Desa Harus Transparan
Pun demikian, ia meminta tidak ada pihak yang menjadikan banyaknya kepala desa tersandung kasus hukum sebagai konsideran atau menimbang untuk menghapus dana desa. Siapapun yang memunculkan wacana itu, dia menganggap telah merusak tananan pembangunan di Indonesia.
“Itu jelas paham kapitalisme, itu jelas mereka agen asing yang ingin menghancurkan tatanan pembangunan di Indonesia,” tuturnya.
Politikus PKB itu menilai dana desa merupakan program yang bagus. Semua sudah melalui perancangan yang matang. Tinggal pembenahan untuk menyempurnakan pengunaan dana desa.
Sementara itu terkait dengan jumlah dana desa tahun depan, Halim mengatakan, pemerintah telah menganggarkan Rp 72 trilliun. Cukup besar jika melihat angkanya, namun terbilang kecil dari segi sebaran dan dampaknya.
BACA JUGA: Seratusan Warga Desa Cendoro Tuntut Transparansi Penggunaan APBDes
“Subsisdi pupuk saja Rp 30 trilliun, itu tidak jelas (sebarannya). Nah ini Rp 72 triliun jelas banget di desa lokusnya. Pengawasannya jelas, termasuk siapa yang harus dibina,” tandasnya.
Sekadar diketahui, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat jumlah kepala desa (kades) di Jawa Timur yang terlibat kasus korupsi dana desa mencapai 41 orang. Tahun 2016 ada 13 orang, tahun 2017 sebanyak 15 kades, dan tahun 2018 mencapai 13 orang.
Secara menyeluruh ICW merilis sedikitnya 214 kades se-Indonesia terlibat korupsi dana desa sejak tahun 2015 hingga 2018. Rinciannya, sebanyak 15 orang di tahun 2015, 61 orang tahun 2016, 66 orang tahun 2017, dan membengkak jadi 89 orang pada 2018.
