Logo

Kemenag Usulkan Insentif Guru Non-ASN Setara UMK, Perjuangkan Honorer Madrasah Diangkat Jadi P3K

Reporter:

Kamis, 30 April 2026 05:04 UTC

Kemenag Usulkan Insentif Guru Non-ASN Setara UMK, Perjuangkan Honorer Madrasah Diangkat Jadi P3K

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat berpidato dalam acara Simposium Guru Nasional Kementerian Agama Tahun 2026 di Jakarta, Rabu, 29 April 2026. Foto: Istimewa/ Humas Kemenag

JATIMNET.COM – Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sejumlah kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru nonaparatur sipil negara (non-ASN). Selain mengusulkan penyesuaian bantuan insentif sesuai standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), pemerintah juga terus memperjuangkan pengangkatan guru honorer madrasah menjadi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Komitmen tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat membuka Simposium Guru Nasional Kementerian Agama Tahun 2026 di Jakarta, Rabu, 29 April 2026.

Nasaruddin mengatakan peningkatan kesejahteraan guru non-ASN menjadi salah satu prioritas Kementerian Agama. Karena itu, pemerintah mengusulkan agar besaran bantuan insentif bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan belum menjalani inpassing disesuaikan dengan standar UMK di masing-masing daerah.

Program tersebut diproyeksikan membutuhkan anggaran sekitar Rp12,76 triliun untuk menjangkau 467.809 guru binaan Kementerian Agama.

BACA: Kemenag Targetkan Sertifikasi 467.353 Guru Tuntas dalam Dua Tahun

Saat ini Kemenag membina sebanyak 1.157.050 guru di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, hanya 360.632 guru atau 31,2 persen yang berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK. Sementara 796.418 guru atau 68,8 persen masih berstatus non-ASN. Mayoritas di antaranya mengabdikan diri di madrasah dengan jumlah mencapai 655.622 orang.

Menurut Nasaruddin, komposisi tersebut menunjukkan besarnya peran guru non-ASN dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan keagamaan di Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah akan terus memperkuat kebijakan yang berpihak kepada kelompok guru tersebut.

"Data ini menunjukkan satu hal yang fundamental tentang kontribusi Guru Non-ASN yang sangat tinggi. Karenanya, kebijakan tata kelola guru ke depan fokus pada penguatan status, peningkatan kesejahteraan, dan pengembangan profesionalisme mereka," sebut Nasaruddin.

Selain mengusulkan peningkatan insentif, Kementerian Agama juga terus memperjuangkan pengangkatan guru honorer madrasah menjadi calon PPPK. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

"Kami terus melakukan koordinasi intensif dengan Kemenpan-RB, BKN, bahkan DPR untuk mengusulkan formasi agar guru Honorer madrasah dapat diangkat menjadi CPPPK," ungkap pria yang juga guru besar ilmu tafsir al-Qur’an ini.

BACA: Kemenag Percepat Pencairan TPG, 87,4 Persen Guru PAI Sudah Terima Tunjangan

Menurut Nasaruddin, penguatan status kepegawaian merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kesejahteraan guru. Pemerintah berharap semakin banyak guru honorer memperoleh kepastian karier sekaligus perlindungan yang lebih baik melalui skema PPPK.

Selain menaruh perhatian pada kesejahteraan guru non-ASN, Kementerian Agama juga tengah mempercepat program sertifikasi guru. Pemerintah menargetkan sebanyak 467.353 guru berkualifikasi S1 dapat menuntaskan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam waktu dua tahun dengan dukungan anggaran sebesar Rp11,59 triliun agar segera memperoleh sertifikat pendidik.

Percepatan tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kompetensi guru, tetapi juga membuka akses yang lebih luas bagi mereka untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) setelah dinyatakan lulus sertifikasi.

Di sisi lain, Kementerian Agama juga terus mempercepat pencairan TPG. Hingga Maret 2026, realisasi pembayaran TPG Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) telah mencapai 87,4 persen, sedangkan pencairan TPG bagi guru madrasah non-ASN telah terealisasi 100 persen secara nasional. Pemerintah juga menginstruksikan percepatan proses verifikasi agar seluruh guru segera menerima haknya.