Selasa, 05 February 2019 15:29 UTC
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Foto: DOK
JATIMNET.COM, Jakarta - Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1440H/2019M sebesar Rp 35.235.602,-. Dalam mata uang dolar Amerika, rerata BPIH ini setara dengan USD 2,481 (kurs 1USD: 14.200).
Kesepakatan BPIH 1440H/2019M ini ditandatangani oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher dalam Rapat Kerja yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan.
BACA JUGA: Kemenag Bangun 16 Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu
Rumusan kesepakatan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang BPIH 1440H/2019M.
“Besaran rata-rata biaya haji tahun ini sama dengan rerata BPIH tahun 1439H/2018M,” terang Menag Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Senin 4 Februari 2019, seperti dalam laman Kemenag.go.id.
BACA JUGA: Biaya Haji Indonesia Termurah se-ASEAN
Menurutnya, jika dilihat dari kurs Rupiah, BPIH tahun ini sama dengan besaran BPIH tahun lalu, yaitu rata-rata sebesar Rp 35.235.602,-. Namun, jika dalam kurs dolar, BPIH tahun ini justru lebih rendah USD 151. Sebab, rata-rata BPIH tahun 2018 sebesar USD 2.632.
Meski biaya haji tidak mengalami kenaikan, namun Menag menjamin akan ada peningkatan kualitas pelayanan haji dibanding tahun lalu. "Tenda di Arafah akan menggunakan AC. Urinoir di Mina akan ditambah jumlahnya. Bus Shalawat akan melayani jemaah yang tinggal di luar radius 1km dari Masjidil Haram," tegas Menag.