Minggu, 22 March 2020 02:33 UTC

SURAT IMBAUAN KEWASPADAN: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan surat edaran yang berisi himbauan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Coronavirus Disease 19 (COVID-19) di Indonesia.
JATIMNET.COM, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan surat edaran yang berisi himbauan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Coronavirus Disease 19 (COVID-19) di Indonesia. Surat edaran dengan Nomor : 360/3324/436.8.4/2020 tanggal 20 Maret 2020 tersebut, dikeluarkan seiring semakin berkembangnya penyebaran COVID-19.
Dalam suat edaran tersebut, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengimbau kepada seluruh warga kota untuk waspada dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat, serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting, serta mengimbau ketua RW/RT agar berkoordinasi dengan kecamatan/kelurahan untuk pendistribusian hand sanitizer dan menempatkannya di titik-titik strategis di wilayah masing-masing.
Kemudian, memberlakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring bagi peserta didik pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemkot Surabaya (PAUD/TK, SD, SMP, LKP dan PKBM).
BACA JUGA: Cegah COVID-19, Gereja Katolik Jember Adakan Misa Via Live Streaming di Youtube
Wanita yang akrab disapa Risma ini juga menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk siaga menghadapi pandemi Covid-19 di Kota Surabaya, dengan mengikuti ketentuan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya.
“Seluruh pelayanan publik Pemkot Surabaya tetap beroperasi dengan menggunakan media daring/online, dan untuk pelayanan publik yang dikelola swasta diimbau untuk menyesuaikan dengan kebijakan Pemkot Surabaya,” bunyi surat edaran tersebut.
Lebih lanjut, ia juga meminta untuk menghentikan sementara berbagai kegiatan yang diadakan oleh Pemkot Surabaya dengan melibatkan massa, seperti hiburan malam, konser musik, kegiatan keagamaan, tempat wisata dan sejenisnya. “Menghentikan sementara kegiatan pelayanan kesehatan Posyandu balita, remaja dan lansia,” tulisnya.
BACA JUGA: Virus Corona, Risma: Perubahan Protokol, Tidak Boleh Salaman
Tak hanya itu, area publik milik Pemkot Surabaya, diantaranya taman kota, hutan kota, taman baca, perpustakaan kota serta Broadband Learning Center dan sebagainya juga tutup sementara.
Wali kota pertama di Surabaya ini juga mengimbau agar seluruh instansi, perkantoran, tempat ibadah, stasiun kereta api, terminal jalan raya, pool bus pariwisata, pool travel, bandara, pelabuhan dan tempat usaha pariwisata untuk menerapkan standar kesehatan maksimum, serta upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai Protokol Area Publik yang ditetapkan pemerintah.
“Mengimbau seluruh pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan dan toko modern untuk menerapkan standar kesehatan maksimum, serta upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan Protokol Pasar dan Kawasan Perdagangan," imbaunya.
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Lindungi Warga dari COVID-19
Bahkan, seluruh pengelola hotel, restoran, rumah makan, cafe dan sejenisnya juga diimbau untuk menerapkan standar kesehatan maksimum, sesuai Protokol Hotel, Restoran dan Rekreasi Hiburan Umum.
Sementara itu, kepada pengelola dan penghuni apartemen, rumah susun, perumahan, perkantoran dan area industri diwajibkan menerapkan standar kesehatan maksimum, sesuai dengan Protokol Pemukiman serta Protokol Perkantoran dan Area Industri.
“Warga diharapkan untuk tidak berbelanja kebutuhan pokok secara berlebihan, karena stok dalam kondisi aman dan tersedia,” harapnya.
Risma juga menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kota Surabaya untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Selanjutnya, warga diimbau untuk tetap tenang dan senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Bagi warga yang melihat dan merasakan seperti gejala Covid-19 agar menghubungi Command Center 112 atau puskesmas/rumah sakit terdekat/Dinas Kesehatan, dengan contact person dr. Ponco Nugroho Bangun FR di 081217905673,” pintanya.
