Logo

Keluarkan Surat Edaran, Pemkab Ponorogo Beri Kelonggaran Soal Izin PTM dan Pernikahan

Reporter:,Editor:

Selasa, 23 March 2021 02:00 UTC

Keluarkan Surat Edaran, Pemkab Ponorogo Beri Kelonggaran Soal Izin PTM dan Pernikahan

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Foto: Gayuh

JATIMNET.COM, Ponorogo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo memberikan kelonggaran mengenai aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal itu sesuai dengan surat edaran nomor 713/864/405.01.3/2021 yang ditandatangani oleh Bupati Ponorogo aturan yang dilonggarkan antara lain adalah memperolehkan pembelajaran tatap muka dan mengizinkan kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian.

“Semua sekolah bisa masuk, tidak harus kecamatan yang berzona hijau saja,” kata Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Selasa 23 Maret 2021.

Giri menerangkan dalam pembelajaran tatap muka meski semua zona kecamatan diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka namun harus ada aturan yang tetap dipatuhi, yakni hanya sepertiga dari jumlah siswa saja yang diperbolehkan masuk dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Khofifah Optimis PPKM Mikro Jilid IV Mampu Tekan Angka Penyebaran Covid-19

Kegiatan Masyarakat juga diberlakukan hal yang sama, meski diizinkan namun jumlah masyarakat yang mengikuti kegiatan seperti halnya hajatan pernikahan harus dibatasi dibatasi sejumlah 50 persen dari jumlah kapasitas tempat.

Mengenai waktu jam operasional seperti restauran, kafe, PKL, dan toko-toko dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB. “Tempat wisata dan bioskop juga sudah dibuka, namun kita batasi maksimal separo dari jumlah pengunjung diwaktu normal,” ujar Sugiri.

Dari pantauan jatimnet.com, data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo menunjukkan jumlah kasus aktif di Ponorogo terus mengalami penurunan, hingga tersisa 126 kasus aktif Covid-19.

Sedangkan jumlah kasus konfirmasi selama pandemi mencapai 3060 kasus, dengan jumlah pasien sembuh 2755 orang, dan pasien meninggal mencapai 179 kasus.