Logo

Keluarga Tersangka Pembakar Polsek Tambelangan Dampingi Tahap Dua

Reporter:,Editor:

Kamis, 22 August 2019 16:37 UTC

Keluarga Tersangka Pembakar Polsek Tambelangan Dampingi Tahap Dua

DIDUKUNG KELUARGA. Sembilan pelaku pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang dilimpahkan tahap dua ke Kejari Surabaya, Kamis 22 Agustus 2019. Foto: M.Khaesar Glewo.

JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tersangka pembakaran Mapolsek Tambelangan dan barang buktinya. Pelimpahan ini setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa dari Kejati Jawa Timur.

Kesembilan tersangka yang dilimbahkan adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali dan Zainal. Sekitar pukul 12.30 WIB, Polda Jatim menyerahkan kesembilan tersangka menggunakan mobil tahanan dari Polda Jatim.

Dengan dikawal petugas, kesembilan tersangka ini terbagi dua baris. Selain itu, pihak keluarga dari Madura turut menemani bersama kuasa hukumnya. Namun sembilan tersangka ini dititipkan ke Polda Jatim demi keamanan.

BACA JUGA: Tiga Pembakar Mapolsek Tambelangan Menyerahkan Diri

“Kami titipkan ke Rutan Polda Jatim untuk dua puluh hari ke depan,” kata Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto, Kamis 22 Agustus 2019.

Anton berjanji secepatnya melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk segera disidangkan. Saat ini Kejari Surabaya tengah menyiapkan tuntutan untuk sembilan pelaku pembakaran.

BACA JUGA: Polisi Ancam Tindak Tegas Buron Kasus Pembakaran Mapolsek Tambelangan

Adapun kuasa hukum sembilan tersangka, Andry Ermawan mengungkapkan tengah mengajukan penangguhan penahanan. Alasannya salah satu dari tersangka masih kuliah dikhawatirkan mengganggu sekolahnya.

“Kami akan mengajukan penangguhan penahanan ini nanti di PN Surabaya,” terang Andry.