Logo
Perkara Dugaan Perusakan Aset Negara di Asemrowo

Sidang Pemeriksaan Setempat, Hakim PN Surabaya Tinjau Lokasi Aset Bea Cukai

Reporter:,Editor:

Kamis, 16 July 2026 06:02 UTC

Sidang Pemeriksaan Setempat, Hakim PN Surabaya Tinjau Lokasi Aset Bea Cukai

Terdakwa Murnita Triwidyaning jalani sidang di tempat kasus merobohkan rumah dinas milik Bea Cukai di Asemrowo Surabaya, Kamis, 16 Juli 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara dugaan perusakan aset negara dengan terdakwa Murnita Triwidyaning. Pemeriksaan berlangsung di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, Kamis, 16 Juli 2026.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurcholis dengan didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita. Pemeriksaan juga dihadiri terdakwa bersama penasihat hukumnya, perwakilan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur, para saksi, serta warga sekitar.

Majelis hakim melakukan pemeriksaan langsung selama kurang lebih 30 menit untuk mencocokkan kondisi fisik objek perkara dengan fakta-fakta yang diajukan dalam persidangan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian sebelum majelis mengambil keputusan.

Selama pemeriksaan berlangsung, aparat dari Polsek Asemrowo bersama personel TNI melakukan pengamanan di sekitar lokasi mengingat tingginya perhatian masyarakat terhadap perkara tersebut.

BACA: Jaksa Temukan Bangunan Baru di Lokasi Perkara, Bea Cukai Tegaskan Objek Bersertifikat Hak Pakai

JPU Hajita mengatakan pemeriksaan setempat bertujuan memberikan gambaran langsung kepada majelis hakim mengenai objek yang menjadi pokok sengketa.

"Pada intinya dari hasil pemeriksaan setempat ini bahwasanya untuk objek perkara atas nama terdakwa Murnita sesuai, bahwasanya lokasinya memang benar di sini, Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, sesuai dengan SHP yang dimiliki oleh Bea Cukai," kata Hajita kepada wartawan usai sidang.

Menurutnya, pemeriksaan melibatkan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara, mulai dari majelis hakim, jaksa, terdakwa beserta penasihat hukumnya, hingga saksi-saksi dari pihak pelapor.

"Untuk pihak yang ikut, yang pertama dari Majelis Hakim itu sendiri, dari Jaksa, terdakwa, termasuk terdakwa dengan advokatnya. Kami juga menghadirkan saksi-saksi yang telah kami panggil dalam berkas perkara, terutama dari pihak pelapor, yaitu Bea Cukai," ujarnya.

Usai pemeriksaan setempat, Ketua Majelis Hakim Nurcholis maupun penasihat hukum terdakwa Murnita Triwidyaning tidak memberikan keterangan kepada awak media. Majelis hakim memilih tidak berkomentar demi menjaga etika persidangan.

Dalam pemeriksaan tersebut, jaksa juga menemukan adanya perubahan kondisi pada objek perkara. Bangunan yang sebelumnya diduga dirusak kini telah rata dengan tanah dan di lokasi telah berdiri bangunan baru. Sementara itu, Bea Cukai menegaskan lahan tersebut merupakan aset negara yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP).