Kamis, 16 July 2026 10:06 UTC

Program penetapan perwalian menjadi wujud peran Jaksa Pengacara Negara dalam melindungi hak-hak keperdataan anak terlantar dan anak yang belum memiliki wali sah. Foto: Khaesar
JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memperkuat perannya dalam perlindungan anak melalui program penetapan perwalian yang digelar serentak di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur. Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan kini aktif mengajukan permohonan pengangkatan wali bagi anak-anak yang belum memiliki wali yang sah secara hukum.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Luhur Istighfar, mengatakan kewenangan tersebut merupakan amanat negara untuk melindungi hak-hak keperdataan anak-anak yang berada dalam kondisi rentan.
"Negara memberikan wewenang kepada Kejaksaan untuk mengajukan permohonan pengangkatan wali bagi anak di bawah umur yang terlantar atau tidak memiliki wali yang sah. Jaksa Pengacara Negara hadir sebagai representasi negara untuk melindungi hak-hak keperdataan anak-anak yang paling rentan," tuturnya, Kamis, 16 Juli 2026.
Menurut Luhur, fungsi Kejaksaan kini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui perlindungan hak-hak sipil warga.
BACA: 447 Anak di Jatim Sah Dapat Perwalian, Buka Akses Sekolah dan Layanan Kesehatan
Ia berharap pola kolaborasi antara Kejaksaan dan lembaga peradilan tersebut dapat menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia.
"Ini mungkin baru pertama kali terjadi di Indonesia. Mudah-mudahan nanti akan ditiru oleh provinsi-provinsi lain," ujarnya.
Luhur juga mengingatkan para wali yang telah memperoleh penetapan pengadilan agar menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab.
"Tugas Bapak dan Ibu yang menerima amanah hari ini sangat mulia. Rawatlah anak-anak ini dengan penuh cinta kasih, didik mereka agar memiliki budi pekerti luhur sehingga kelak menjadi generasi yang membanggakan bangsa," katanya.
BACA: Usai Vonis CK, Empat Pejabat Kejari Tuban Jalani Pemeriksaan Internal
Dukungan terhadap program tersebut juga datang dari pengurus Yayasan Sumber Kasih, Rahajeng. Menurutnya, penetapan perwalian sangat membantu anak-anak terlantar yang selama ini kesulitan mengurus dokumen identitas sehingga tidak dapat mengakses berbagai layanan dasar.
"Program perwalian dari Kejaksaan sangat membantu sekali, karena proses ini sangat diperlukan untuk identitas anak-anak sehingga mereka bisa sekolah. Dengan adanya perwalian ini, anak-anak benar-benar tertolong," katanya.
Rahajeng menyebut yayasannya mengajukan empat anak dari total 43 anak asuh untuk memperoleh penetapan perwalian. Sebagian besar merupakan anak terlantar yang mengalami kendala administrasi kependudukan.
Selain memperkuat peran Kejaksaan dalam perlindungan hukum, program tersebut juga menghasilkan penetapan perwalian bagi 447 anak di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur sehingga mereka kini memiliki dasar hukum untuk memperoleh layanan pendidikan, kesehatan, dan berbagai hak sipil lainnya.
