Kamis, 16 July 2026 13:38 UTC

BNNP Jatim mengamankan 5,4 kg sabu-sabu dari kedua pelaku yang berperan sebagai kurir serta penerima narkoba, Kamis, 15 Juli 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,4 kilogram. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua tersangka, yakni ST, seorang petani asal Jombang, dan SM, pengepul gabah asal Bangkalan. Keduanya diduga menjadi bagian dari jaringan narkotika yang dikendalikan dari luar negeri.
Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol Budi Mulyanto mengatakan jaringan narkotika terus mengembangkan berbagai modus untuk menghindari pengawasan aparat. Salah satunya dengan menggunakan kemasan bergambar kuda terbang sebagai pembungkus sabu.
"Namanya perilaku kejahatan itu selalu berevolusi untuk mengelabui. Pelaku menggunakan (bungkus) tanda kuda terbang," kata Brigjen Pol Budi, Kamis, 16 Juli 2026.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim Kombes Pol Muhammad menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bangkalan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh tim pemberantasan.
BACA: BNN Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Ganja, Sumardi: Ribuan Generasi Muda Terselamatkan
Penyelidikan mengarah kepada tersangka ST yang diamankan saat melintas menggunakan mobil di Jalan Raya Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, pada Minggu pagi, 5 Juli 2026. Saat menggeledah kendaraan tersebut, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 5,4 kilogram. Barang haram itu diduga akan diserahkan kepada tersangka SM.
"Pada hari yang sama sekira pukul 12.45 WIB tim Bidang Pemberantasan BNNP Jatim berhasil mengamankan SM di depan bengkel sepeda motor di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Socah, Bangkalan," kata Kombes Pol Muhammad.
Usai menangkap kedua tersangka, petugas melanjutkan penggeledahan ke rumah masing-masing. Namun, penyidik tidak menemukan tambahan barang bukti narkotika dari kedua lokasi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap bahwa ST dan SM menjalankan aksinya atas perintah seseorang berinisial RI alias A. Sosok tersebut kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di luar negeri.
BACA: Hasil Jadi Kurir COD Kurang, Pria 30 Tahun Beralih Jadi Kurir Narkoba
"Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, perbuatan tersebut atas perintah dari RI alias A yang sekarang kita jadikan DPO, diduga berada di luar negeri," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, BNNP Jatim menyita lima paket sabu dengan total berat 5,4 kilogram sebagai barang bukti. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut narkotika, uang tunai sebesar Rp1,4 juta, kartu ATM, serta beberapa telepon genggam yang diduga dipakai sebagai sarana komunikasi para pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau penjara seumur hidup," kata Kombes Pol Muhammad.
