Kamis, 16 July 2026 08:46 UTC

Kasat Lantas Polres Probolinggo AKP Ali Rifqi Mubarok saat menunjukkan alat ETLE Mobile. Foto: Zulafif
JATIMNET.COM, Probolinggo – Peringatan bagi warga Kabupaten Probolinggo atau siapapun yang melintas di daerah tersebut. Sebab, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo resmi menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile sebagai pengganti tilang manual. Sistem penindakan elektronik tersebut mulai dioperasikan pada Kamis, 16 Juli 2026 untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Probolinggo AKP Ali Rifqi Mubarok mengatakan ETLE Mobile dioperasikan menggunakan perangkat telepon genggam yang dibawa petugas di lapangan. Penerapannya difokuskan di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran, seperti Kraksaan, Leces, dan Dringu.
Menurutnya, petugas hanya perlu memotret kendaraan yang melakukan pelanggaran. Selanjutnya, data kendaraan akan divalidasi melalui nomor polisi yang terhubung dengan sistem registrasi kendaraan nasional sehingga proses tilang manual tidak lagi diperlukan.
"Petugas cukup memotret kendaraan yang melakukan pelanggaran. Setelah itu data kendaraan divalidasi melalui nomor polisi sebagai pengganti proses tilang manual," ujarnya.
Rifqi menjelaskan sistem ETLE Mobile telah terintegrasi dengan basis data registrasi kendaraan nasional. Dengan demikian, kendaraan berpelat nomor dari luar Kabupaten Probolinggo tetap dapat teridentifikasi apabila melakukan pelanggaran lalu lintas.
Setelah pelanggaran tervalidasi, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi yang dilengkapi barcode untuk melihat rincian pelanggaran sekaligus melakukan pembayaran denda secara elektronik.
"Setelah pelanggaran tervalidasi, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi yang dilengkapi barcode untuk melihat detail pelanggaran sekaligus melakukan pembayaran denda secara elektronik," paparnya.
Selain merekam pelanggaran lalu lintas, ETLE Mobile juga mampu mendeteksi ketidaksesuaian identitas kendaraan, termasuk penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai dengan data registrasi nasional.
Rifqi menegaskan penerapan ETLE Mobile bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan membangun budaya tertib berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Pada hari pertama penerapan, sistem ETLE Mobile langsung merekam sekitar 20 pelanggaran lalu lintas. Mayoritas pelanggar merupakan pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak menggunakan helm keselamatan.
