Kamis, 16 July 2026 09:06 UTC

Terdakwa Murnita Triwidyaning jalani sidang ditempat kasus merobohkan rumah dinas milik Bea Cukai di Asemrowo Surabaya, Kamis, 16 Juli 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya perubahan kondisi pada objek perkara dugaan perusakan aset negara di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya. Temuan tersebut diperoleh saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente), Kamis, 16 Juli 2026.
JPU Hajita mengatakan bangunan yang sebelumnya menjadi objek perkara kini sudah rata dengan tanah. Di atas lokasi tersebut juga telah berdiri bangunan baru yang belum diketahui siapa pihak yang membangunnya.
"Untuk temuan terbaru, setelah kita melihat hasil dari pemeriksaan setempat bahwasanya memang benar objek yang dirusak yang mulanya masih ada sebagian, ternyata sekarang sudah rata dan timbul bangunan baru yang kita belum tahu itu dilakukan oleh siapa. Itu perkara berbeda, objek perkara berbeda di luar objek perkara ini," katanya.
Menurut Hajita, berdasarkan keterangan saksi dari pihak pelapor, rumah dinas Bea Cukai yang sebelumnya berdiri di lokasi tersebut kini sudah tidak lagi berfungsi akibat dugaan perusakan.
"Untuk pengerusakannya juga betul, yang mulanya berdiri bangunan Bea Cukai, rumah dinas Bea Cukai, sekarang sudah tidak berfungsi," ujarnya.
BACA: Sidang Pemeriksaan Setempat, Hakim PN Surabaya Tinjau Lokasi Aset Bea Cukai
Perwakilan Bagian Hukum Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur, Zain, menegaskan objek yang disengketakan merupakan aset negara yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Bea Cukai.
Ia meminta setiap pihak yang merasa memiliki hak atas suatu bidang tanah menempuh mekanisme hukum yang tersedia, bukan melakukan tindakan sepihak.
"Kalau memang ada pihak-pihak yang merasa ingin menguji soal hak kepemilikan, ya kita lakukan by the law, lewat jalur hukum. Jadi jangan melakukan tindakan main hakim sendiri. Negara sudah mengakomodasi upaya-upaya hukum, jadi lebih baik ditempuh melalui jalur hukum," kata Zain.
Menurutnya, berdasarkan data yang dimiliki Bea Cukai, objek tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 30 sehingga status hukumnya sebagai aset negara telah tercatat dalam administrasi pertanahan.
"Tapi yang jelas, di objek ini sudah terbit Sertifikat Hak Pakai sesuai data kami yaitu Nomor 30," ujarnya.
Zain juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat melakukan transaksi tanah maupun bangunan, khususnya apabila berkaitan dengan aset negara, agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
"Untuk menghindari jual beli yang berkaitan dengan aset negara, masyarakat harus lebih hati-hati agar tidak terjadi pengrusakan aset rumah negara. Tadi kami juga sudah menyampaikan kepada majelis hakim bahwa objek ini sudah memiliki sertifikat hak pakai dan memang inilah aset yang dirusak," katanya.
Temuan tersebut terungkap saat Majelis Hakim PN Surabaya menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente) sebagai bagian dari proses pembuktian perkara dugaan perusakan aset negara dengan terdakwa Murnita Triwidyaning. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan kondisi fisik objek sengketa dengan fakta-fakta yang diajukan dalam persidangan sebelum perkara diputus.
