Senin, 03 June 2019 06:53 UTC
ROBOH. Pagar tembok halaman kantor Polsek Tambelangan di Kabupaten Sampang, roboh setelah insiden pembakaran Rabu 22 Mei 2019 malam. Polisi menemukan puluhan botol bom molotov di sekitar lokasi. Foto: IST.
JATIMNET.COM, Surabaya – Polisi mengancam akan menindak tegas 21 orang terduga pembakar Mapolsek Tambelangan, Sampang jika hingga 10 Juni 2019 tak menyerahkan diri. “Kalau masih melawan kami dor,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin 3 Juni 2019.
Polda Jatim telah memasukkan nama mereka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Daftar itu juga telah disebarkan ke seluruh Polsek dan Polres di Jawa Timur untuk mempersempit gerak para terduga untuk meloloskan diri.
BACA JUGA: Sebagian Pelaku Kasus Pembakaran Mapolsek Tambelangan Diduga Pengurus Pesantren
Karenanya, Barung melanjutkan, polisi meminta mereka segera menyerahkan diri. “Usai lebaran harus menyerahkan diri," ucapnya.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan tokoh agama di Madura dan keluarga para terduga untuk membantu menemukan keberadaan para buron. "Kami akan lakukan tindakan tegas jika memang tidak menyerahkan diri," ucap Barung.
BACA JUGA: 21 Orang Masuk DPO Pembakaran Polsek Tambelangan
Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura ludes terbakar pada Rabu, 22 Mei 2019. Sejumlah kendaraan bermotor pun hangus terbakar dalam peristiwa itu. Dari hasil penelurusan polisi, nama ke-21 buron ini diduga kuat terlibat dalam aksi pembakaran yang dipicu beredarnya informasi hoaks itu.