Kamis, 03 June 2021 04:20 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual pada sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, mendapat perhatian dari DPRD Jawa Timur.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih meminta pihak sekolah untuk terbuka membentu penegakan hukum. Menurutnya, pemeriksaan kasus ini tato harus terus berjalan dan Tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Mereka (SPI) tidak perlu takut sekalipun secara relasi kuasa pihak sekolah ini mungkin berada jauh di bawah yang sekarang menjadi terduga atau tersangka," ujarnya, Kamis 3 Mei 2021.
Komisi E, kata dia, sudah bertemu dengan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko membahas soal masalah tersebut. Dewanti, lanjutnya, akan segera berkomunikasi dengan para pengelola sekolah selain tersangka. Pemkot Batu ingin memastikan masa depan SPI. "Karena sekolah ini dikelola dengan biaya yang tidak murah dan semuanya murni gratis," tegasnya.
Baca Juga: Pemilik Sekolah SPI Batu, Pelaku Cabul Terancam Dijerat Pasal Berlapis dan Kebiri
Politikus PKB itu berharap segera dipikirka solusi agar ada skema untuk sekolah dan didiknya bisa belajar dengan tenang. Hikmah menyarankan bila memang ada peristiwa atau alumni yang mengalami dugaan seperti disangkakan, jangan takut melapor.
Dia berharap pembuktian kasus ini bisa cepat terkuak mana yang benar atau tidak. "Agar proses penindakannya berjalan dengan cepat. Dan membantu aparat penegak hukum untuk menyelesaikannya," katanya.
Hasil pertemuan dengan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, disampaikan Hikmah, telah sepakat untuk berdiri diatas kepentingan terbaik korban. Bila memang membutuhkan bantuan konseling siap disediakan.
Tinggal sekarang Hikmah berharap Pemkot Batu segera melakukan komunikasi dengan owner dan manajemen SPI yang lain agar sekolah ini terselamatkan. Sekalipun konon tersangka itu founder utama SPI. "Tapi ada banyak pihak lain yang menjadi donatur tetap. Jangan sampai satu orang ini merusak keberlangsungan sekolah," kata dia.
Baca Juga: Kasus Pencabulan di SPI Batu, Komnas PA: Kejahatan Seksual Itu Juga Dilakukan Diluar Negeri
Terkait eksploitasi ekonomi, komisi E juga meminta Dinas Pendidikan, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK), Dinas Tenaga Kerja Jatim untuk datang ke SPI melakukan evaluasi.
"Sekolah dengan model seperti ini baru bagi kami. Kita harus melakukan telaah dan menstandarkan, kira-kira sekolah seperti ini boleh memberikan pembebanan kerja seperti apa agar tidak masuk ke ranah bentuk pekerjaan terburuk bagi anak. Karena itu dilarang oleh provinsi," tandasnya.
Di berita sebelumnya, kasus kekeran seksual di SPI itu secara resmi dilaporkan ke pihak pihak kepolisian pada Sabtu 29 Mei 2021, oleh pihak Komnas Perlindungan Anak. Di mana laporan itu pihak Komnas PA setelah mendapat laporan dari para korban.
Dari laporan yang masuk, Komnas PA menilai terdapat tiga kasus di dunia pendidikan yang terjadi di sekolah SPI Batu yakni terjadi kejahatan seksual berulang-ulang, terjadi eksploitasi ekonomi dengan mempekerjakan anak dan juga terjadi kekerasan fisik yang dilakukan pengelola pihak sekolah.
