Logo

Kejatim Jatim Pelototi Dugaan Korupsi Pembelian Kapal oleh PT DPS

Reporter:

Jumat, 19 October 2018 09:41 UTC

Kejatim Jatim Pelototi Dugaan Korupsi Pembelian Kapal oleh PT DPS

Ilustrasi uang. Ilustrator: Chepy.

JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur menaikkan status kasus dugaan korupsi yang melilit PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) dari penyelidikan menjadi penyidikan umum (dik umum).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sunarta menyebutkan status dik umum ini untuk mengetahui dugaan korupsi terkait perkara pembelian kapal bekas jenis floating crane, yang justru tenggelam dalam perjalanan menuju Indonesia.

“Status dik umum (penyidikan umum) setelah Kejati Jatim memeriksa 30 saksi untuk mengetahui bagaimana proses pembelian kapal bekas tersebut,” kata Sunarta kepada awak media, Jumat 19 Oktober 2018.

Diterangkan Sunarta kapal bekas tersebut dibeli DPS melalui lelang dari salah satu negara di Eropa senilai Rp100 miliar tahun 2016. Dalam pembelian itu dilakukan dua kali pembayaran.

Pembyaran pertama senilai Rp60 miliar, dan sisanya sebesar Rp40 miliar akan dibayarkan di termin berikutnya. Hanya saja kapal tersebut justru tenggelam sebelum tiba di Indonesia.

“Dugaan sementara kapal tersebut tidak sesuai spesifikasi pemesanan, meskipun kapal tersebut bekas. Kenapa tenggelam di perjalanan? Ini yang sedang kita selidiki. Kita jgua memeriksa aliran dana dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembelian kapal tersebut,” urainya.

Sunarta menegaskan pihaknya harus berhati-hati mengungkap pembelian kapal yang dilakukan perusahaan pembuatan dan perawatan kapal yang berlamatkan di Tanjung Perak, Surabaya itu. Apakah kapal tersebut milik DPS, milik orang lain, digunakan sendiri, akan disewakan, termasuk kegunaan kapal jenis floating crane tersebut.

Begitu juga dengan para pihak yang akan diperiksa dalam proses pembelian kapal tersebut. “Bisa jadi (jajaran direksi) akan kami periksa. Beri kami waktu untuk mengungkap dugaan korupsi pembelian kapal itu,” terangnya.

Hanya saja dia memastikan korupsi pembelian kapal ini tidak ada kaitannya dengan kasus yang melibatkan mantan Direktur Utama DPS Firmansyah Arifin dan mantan Direktur Keuangan dan Pengembangan Usaha M.Yahya.

Firmansyah Arifin divonis empat tahun delapan bulan penjara, sedangkan M.Yahya divonis empat tahun tiga bulan oleh Pengadilan Tipikor, terkait korupsi pengadaan proyek tangki timbun, yang merugikan negara senilai Rp179 miliar.