Sabtu, 22 December 2018 15:25 UTC
Ilustrator: Gilas Audi
JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengembalikan berkas Ahmad Dhani Prasetyo ke penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Pengembalian dilakukan karena ada kekurangan dalam berkas kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan ada beberapa kekurangan pada berkas tersebut. Hingga saat ini berkasnya belum juga dikembalikan oleh penyidik. "Kami sudah memberikan petunjuk apa saja yang harus dilengkapi," ucap Richard, Sabtu 22 Desember 2018.
BACA JUGA: Berkas Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Dilimpahkan ke Kejaksaan
Saat disinggung petunjuk apa yang kurang dalam berkas itu, Richard enggan memberitahu petunjuk apa yang kurang. "Untuk itu, jaksa yang meneliti berkas dan penyidik saja," ucapnya.
Richard mengatakan masih menunggu berkas dari kepolisian dilimpahkan kembali ke Kejati Jatim untuk segera diperiksa lagi. "Tidak ada batasan kapan akan dilengkapi berkas itu, tapi kami masih terus menunggu berkasnya saja," ucapnya.
BACA JUGA: Ahmad Dhani Tuding Penyidik Polda Jatim Kurang Zalim
Sebelumnya, polisi telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan nomor B/243/IX/RES.2.5./2018/Ditreskrimsus tertanggal 18 September 2018 ke kejaksaan. Dari surat itu, Kejati Jatim menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memeriksa berkas kasus Ahmad Dhani ini.
Kasus ini bermula dari laporan Koalisi Element Bela NKRI ke Polda Jatim karena Ahmad Dhani berujar idiot dalam vlog-nya saat demo #2019gantipresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
