Jumat, 07 December 2018 07:51 UTC
Ahmad Dhani di Markas Polda Jatim dalam sebuah pemeriksaan kasusnya. Dok. Foto: Chaesar.
JATIMNET.COM, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur telah merampungkan berkas pemeriksaan kasus ujaran kebenciaan yang melibatkan musisi Ahmad Dhani Prasetyo.
Kepala Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Harisandi mengatakan sudah mengirim berkas itu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Pagi sudah kami kirim ke Kejati Jatim untuk diperiksa oleh kejaksaan," ucapnya, Jumat 7 Desember 2018.
BACA JUGA: Ahmad Dhani Berharap Dituntut Lebih Rendah Dari Ahok
Ia mengatakan polisi telah melengkapi berkas pemeriksaan itu dengan keterangan saksi ahli. Tapi, untuk menyatakan berkas telah lengkap atau belum, polisi masih menunggu keputusan dari jaksa. Kalau pun dinilai masih ada kekurangan, polisi bersedia melengkapi lagi.
"Pemanggilan saksi ahli sudah cukup tapi nanti tergantung dari JPU. Apakah berkas ini sudah lengkap atau tidak. Kalau ada kekurangan apa nanti kita penuhi," katanya.
BACA JUGA: Polisi Sita Akun Instagram Ahmad Dhani
Sebelumnya, polisi telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan nomor B/243/IX/RES.2.5./2018/Ditreskrimsus tertanggal 18 September 2018 ke kejaksaan. Dari surat itu, Kejati Jatim menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memeriksa berkas kasus Ahmad Dhani ini.
Kasus ini bermula dari laporan Koalisi Element Bela NKRI ke Polda Jatim karena Ahmad Dhani berujar idiot dalam vlog-nya saat demo #2019gantipresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
