Selasa, 21 April 2026 05:00 UTC

Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Pidsus Kejati Jatim) kembali melakukan penggeledahan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Selasa, 21 April 2026.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah di lingkup organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.
Dalam kasus ini, Kejati telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, serta seorang pejabat berinisial H yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
BACA: 7 Jam Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim, Kejati Jatim Amankan 4 Kontainer Boks
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Adnan Sulistiyono menjelaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan secara berkelanjutan, terlebih setelah ketiga tersangka resmi ditahan oleh penyidik.
“Masih dalam proses penyidikan yang berkelanjutan. Karena sudah dilakukan penahanan, maka proses berjalan sesuai SOP yang dibatasi waktu,” ujar Adnan, Selasa, 21 April 2026.
Menurutnya, saat ini tim penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga tersangka guna melengkapi berkas perkara sebagai bagian dari proses pendalaman kasus.
“Kami masih memeriksa ketiga tersangka untuk melengkapi beberapa berkas yang kami butuhkan untuk perkembangan lebih lanjut,” jelasnya.
BACA: Kejati Jatim Selidiki Dugaan Korupsi Pungli Perizinan di Dinas ESDM
Adnan menambahkan, penggeledahan yang kembali dilakukan di kantor Dinas ESDM Jatim merupakan langkah lanjutan penyidik untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani.
“Bahwa penggeledahan dilakukan pada kantor ESDM Pemprov Jatim sebagai lanjutan pendalaman kasus dan memperkuat pembuktian oleh tim penyidik,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, penyidik Pidsus Kejati Jatim menetapkan Aris Mukiyono sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait proses perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah. Dalam perkara yang sama, Ony Setiawan dan seorang pejabat berinisial H juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
BACA: Anggota DPRD Jatim Soroti Kasus Korupsi Perizinan Dinas ESDM, Pemprov Harus Berbenah
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari proses penyelidikan yang sebelumnya dilakukan secara senyap berdasarkan laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin.
Dari hasil pendalaman awal, penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses penerbitan perizinan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kejati Jatim menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman lanjutan terhadap dokumen maupun pihak lain yang diduga terkait perkara tersebut.
Hal ini seiring upaya penyidik melengkapi alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
