Logo

Kejati Jatim Tunggu Polisi Pelimpahan Tersangka Penipuan 59 Haji

Reporter:,Editor:

Minggu, 15 September 2019 11:46 UTC

Kejati Jatim Tunggu Polisi Pelimpahan Tersangka Penipuan 59 Haji

Kepala kejati Jatim Sunarta. Foto: Dok

JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan berkas kasus penipuan 59 jemaah calon haji yang menjerat Murtadji Djunaidi (63) warga Kecamatan Bangil, Pasuruan sudah dinyatakan sempurna.

Saat ini Kejati Jatim tengah menunggu penyidik Polda Jatim melimpahkan tersangka dan barang bukti.

"Sudah P-21 kok untuk kasus penipuan 59 calon jemaah haji yang tersangkanya Murtadji Djunaidi itu," ucap Kepala Kejati Jatim Sunarta, Minggu 15 Sepetember 2019.

BACA JUGA: Aksi Keji Penipuan Haji

Sunarta belum bisa memastikan kapan penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang buktinya. "Tapi kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan jika berkas kasus penipuan haji tersebut sudah P-21 ke Polda Jatim," bebernya.

Dalam kasus ini, kata Sunarta, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. "Untuk tersangka memang masih satu," ungkap Sunarta.

Sebanyak 59 orang jemaah calon haji melaporkan Murtadji Djunaidi ke SPKT Polda Jatim. Korban melaporkan lantaran telah menyetorkan uang kepada terlapor Rp 2 juta hingga Rp 50 juta dengan dijanjikan berangkat naik haji pada tahun ini.

BACA JUGA: Kasus Penipuan 59 Calon Haji Surabaya, Polisi Masukkan Syaifullah dalam  DPO

Namun, Senin 5 Agustus 2019 itu, jemaah calon haji yang berangkat dari Bangil, Pasuruan dibawa keliling di sekitar asrama haji Surabaya. Hingga akhirnya bus yang mengangkut 59 orang itu masuk ke asrama haji.

Dari sana baru dikatahui jika 59 orang tersebut ditipu setelah Polsek Sukolilo menengahi kasus tersebut. Akhirnya oleh Polisi 59 orang dibawa ke Polda Jatim untuk melaporkan kejadian yang menimpa para korban.