Senin, 09 September 2019 03:54 UTC
Aspidum Kejati Jatim, Asep Maryono. Foto: M.Khaesar Glewo.
JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainnya Penyidikan (SPDP) kasus ujaran kebencian, provokasi dan penyebaran berita bohong di depan asrama mahasiswa papua (AMP).
Dalam SPDP itu kejaksaan menerima dua nama tersangka, yakni Tri Susanti dan Syamsul Arifin. Keduanya diduga melakukan provokasi dan penyebaran berita bohong di AMP, Jalan Kalasan 16-17 Agustus 2019 lalu.
“Sudah kami terima,” ungkap Asisten Pidana umum (Aspidum) Kejati Jatim Asep Maryono saat dihubungi Jatimnet, Senin 9 September 2019.
BACA JUGA: Jadi Tulang Punggung Keluarga, Tri Susanti Hendak Ajukan Penangguhan Penahanan
Asep mengaku untuk kasus ini, dirinya ditunjuk menjadi ketua tim jaksa peneliti kasus tersebut. “Nantinya jika berkas sudah datang, saya yang akan menelitinya,” ucapnya.
Sejauh ini pihaknya konsentrasi SPDP dugaan provokasi, penyebaran berita bohong, dan ujaran kebencian. Terkait dengan adanya praperadilan yang diajukan kedua tersangka, pihaknya mempersilahkan kepada keduanya.
Dalam SPDP itu kedua tersangka Tri Susanti dan Syamsul Arifin dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik.
BACA JUGA: Aktivis HAM Jadi Tersangka Dugaan Provokasi di AMP
Selain itu, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melalukan melawan hukum, serta Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita yang membuat keonaran di kalangan rakyat.
Sebelumnya Tri Susanti dan Syamsul Arifin ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim setelah menjalani pemeriksaan maraton. Penetapaan ini setelah polisi mengantongi sejumlah alat bukti dan saksi untuk menetapkan kedua tersangka.
