Logo

Kejati Jatim Terima SPDP Dua Muncikari Prostitusi Daring 

Reporter:,Editor:

Jumat, 18 January 2019 13:45 UTC

Kejati Jatim Terima SPDP Dua Muncikari Prostitusi Daring 

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Sunarta. Foto : Khaesar Glewo

JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sudah menerima Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus prostitusi daring yang menyeret dua muncikari yang sudah ditetapkan tersangka Tentri Novantah (28) dan Endang Sutantri (37).

Kepala Kejati Jatim Sunarta mengatakan, pihaknya sudah memilih jaksa yang akan menangani kasus ini. "Yang pasti jika berkas sudah selesai jaksa yang akan memeriksa berkasnya," kata Sunarta, Jumat 18 Januari 2019.

BACA JUGA: Fatya Ginanjarsari Ogah Beber Hasil Pemeriksaan

Meski sudah menerima SPDP, namun Kejaksaan belum menerima berkas kasus tersebut. “Masih proses mungkin. Biasanya ditetapkan tersangka dulu, lalu SPDP dikirim ke kita (jaksa), tidak lebih tujuh hari biasanya,” jelasnya.

Kasus prostitusi daring diungkap Kepolisian Daerah Jatim dengan menangkap dua orang muncikari dan dua orang arits. Dua orang muncikari yang lebih dulu ditetapkan tersangka oleh polisi adalah Tentri Novantah dan Endang Sutantri.

BACA JUGA: Muncikari Keempat Prostitusi Daring Tertangkap

Polisi terus mengembangkan kasus yang melibatkan 46 artis dan 100 model. Penyidik kepolisian juga menemukan adanya transaksi senilai Rp 2,8 miliar dalam bisnis ini. Polda terus mengembangkan kasus ini dan perkembangan terbaru ada dua orang muncikari dalam jaringan yang ditangkap. Status VA juga ditetapkan sebagai tersangka.