Logo

Kejati Jatim Terima 6300 USD dari Enam Saksi PT DPS

Reporter:,Editor:

Sabtu, 20 July 2019 08:55 UTC

Kejati Jatim Terima 6300 USD dari Enam Saksi PT DPS

UANG SAKU: Kajati Jatim, Sunarta menyebutkan uang tersebut diberikan para saksi sebagai uang saku yang diberikan rekanan PT DPS untuk ke Soviet, Rusia. Foto: M Khaesar J.U.

JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menerima pengembalian uang sebesar 6300 USD dari enam orang saksi dugaan korupsi pengadaan kapal floting crane yang terjadi di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS). Jumlah tersebut diperoleh dari enam orang komisaris dari PT DPS.

Enam saksi yang mengembalikan diantaranya adalah mantan komisaris PT DPS, Gatot Sudariyono dengan jumlah 1.500 USD, Direktur Operasional PT DPS, Diana Rosa senilai 1.000 USD, mantan Direktur Operasional PT DPS, I Wayan Yoga Djunaedi senilai 1.500 USD, SM Logistik PT DPS Ina Rahmawati senilai 1.000 USD, Staf Ahli Dirut PT DPS, Slamet Riyadi senilai 1.300 USD.

"Jadi uang tersebut diberikan para saksi sebagai uang saku yang diberikan rekanan PT DPS untuk ke Soviet, Rusia," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Sunarta, Sabtu 20 Juli 2019.

BACA JUGA: Kejati Jatim Akan Pilah Data dari BPK

Sunarta mengatakan uang tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti kasus yang menjerat rekanan PT DPS, Antonius Aris Saputra dan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) Riry Syeried Jetta yang saat itu tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Saksi ini memberikan semua uang saku tersebut yang memang diberikan rekanan secara bergantian," ucapnya.

Meskipun begitu, Sunarta akan melihat putusan hakim lebih dulu terkait uang pengembalian tersebut. "Jika hakim memutuskan untuk dikembalikan akan kami kembalikan tapi jika harus disita untuk negara akan masuk kas negara," ujarnya.

BACA JUGA: Nilai Proper Aspidsus Terbaik Raih Juara 1 PKN II

Penyelidikan kasus besar ini dimulai ketika muncul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 60,3 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp 100 miliar. Proyek pengadaan kapal jenis floating crane ini terjadi pada 2016 lalu.

Pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang. Kapal sudah dibayar sebesar Rp 60,3 miliar dari harga Rp 100 miliar. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas. Kapal didatangkan dari negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam di tengah jalan. Dari sini kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut.