Rabu, 21 October 2020 12:00 UTC
ASET PEMKOT SURABAYA: Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Muhammad Dhofir bersamaa jajarannya dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini foto bersama. Dimana Kejati ini telah mengembalikan dua aset dan uang sebesar Rp 4 miliar lebih milik Pemkot Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya - Berkat bantuan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dua aset tanah dan uang sebesar Rp 4 miliar lebih kembali ke tangan Pemkot Surabaya. Dua aset tanah itu berada di Jalan Kalisari I nomor 5-7 seluas 566 meter persegi dan di Jalan Sariboto II nomor 1-3 seluas 156 meter persegi.
Dan sebenarnya sudah tercatat dalam aset pemkot, namun sudah dikuasai pihak ketiga sejak tahun 1974 atau sekitar 46 tahun lalu. “Alhamdulillah, akhirnya tanah ini bisa kembali setelah 46 tahun dikuasai pihak ketiga,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Muhammad Dhofir, Rabu 21 Oktober 2020.
Ia menjelaskan, setelah ada surat permohonan dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Kejati Jatim bersama jajarannya melakukan pendalaman dan penyelidikan. Ternyata memang benar bahwa sudah tercatat dalam aset pemkot.
Nah, setelah diselidiki ada dua sertifikat yang sudah keluar, dan tiga sertifikat lainnya masih proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Jadi, di situ ada 5 sertifikat, dan dua sertifikat sudah keluar dan tiga sertifikat lainnya masih proses di BPN, kalau nanti sudah keluar, nanti akan kami berikan lagi," ia memaparkan.
BACA JUGA: Sempat Sengketa, Kejaksaan Selamatkan Aset Pemkot Surabaya Rp121 Miliar
Sedangkan uang Rp 4 miliar atau lebih tepatnya Rp 4.078.666.962 ini berasal dari uang garansi terkait pembangunan rusun di Surabaya. Bahwasannya pembangunan itu bermasalah, sehingga Wali Kota Surabaya meminta bantuan Kejati untuk bisa mengembalikan uang tersebut.
"Alhamdulillah sekarang sudah bisa dikembalikan uang itu dan langsung kami transfer ke kas daerah pemkot. Jadi, yang kami kembalikan dua bidang tanah beserta sertifikatnya ditambah pula uang Rp 4 miliar lebih," ia menjelaskan.
Sementara, atas nama pemkot dan warga Kota Surabaya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengucapkan terima kasih, karena saat ini bukan hanya aset yang berhasil dikembalikan, tapi beberapa permasalahan di pemkot juga bisa dikembalikan dan diselesaikan.
“Contohnya Rp 4 miliar lebih ini. Terus terang saya bingung, karena waktu itu tidak bisa ditarik, padahal kita harus bisa menjawab pertanyaan BPK karena sudah pernah ditanyakan,” kata wanita yang akrab disapa Risma ini.
BACA JUGA: Bantu Selamatkan Aset Tanah dan Uang Rp 6,3 Miliar, Jajaran Kejati Jatim Sabet Penghargaan
Oleh karena itu, ia menyampaikan terima kasih sebanyak-banyaknya karena masih diberi kepercayaan oleh Tuhan untuk menerima aset yang dibantu oleh Kejaksaan Tinggi Jatim. Padahal, ia mengaku tidak pernah membayangkan kalau aset itu bsia kembali ke tangan pemkot dan warga Surabaya.
"Namun puji syukur kehadirat Allah SWT, itu ternyata bukan tidak mungkin, tapi semuanya mungkin bagi Tuhan karena dibantu oleh Kejati Jatim, sehingga bisa mengembalikan aset di Pabrik Cokelat itu," ia mengungkapkan.
Ia juga mengaku bahwa aset ini ada cerita sejarahnya ketika ia masih menjabat sebagai Kepala Bappeko Surabaya. Saat itu, ada seseorang yang menanyakan apakah bisa diambil aset tersebut, ia pun tidak bisa menjawab. "Alhamdulillah sedikit demi sedikit aset itu bisa kembali, termasuk gongnya itu aset YKP yang cukup besar," ia menuturkan.
BACA JUGA: Pemkot Surabaya dengan Kejaksaan Berhasil Selamatkan Aset 56 Hektar
Presiden UCLG ASPAC itu juga sempat meminta awak media untuk mencatat dan menggaris bawahi bahwa semua aset yang sudah kembali atas bantuan kejaksaan itu, tidak mengeluarkan uang sepeserpun dari pemkot. Jadi, itu murni bantuan dari pihak kejaksaan untuk Pemkot Surabaya.
"Tolong teman-teman media dicatat. Kami dibantu kejaksaan, tanpa sama sekali kami harus mengeluarkan uang. Tidak ada sama sekali. Padahal yang kembali, nilainya bahkan ada yang triliunan. Ini bukan untuk saya, boleh dicek di catatan aset, berapa naiknya aset kami karena bantuan dari teman-teman kejaksaan," ia menekankan.
Pada kesempatan itu, Risma juga memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Kejati Jatim beserta jajarannya atas jasanya sudah membantu pemkot dalam mengembalikan aset.
