Logo

Sempat Sengketa, Kejaksaan Selamatkan Aset Pemkot Surabaya Rp121 Miliar

Reporter:,Editor:

Rabu, 16 September 2020 14:40 UTC

Sempat Sengketa, Kejaksaan Selamatkan Aset Pemkot Surabaya Rp121 Miliar

ASET NEGARA. Penandatanganan Addendum (perjanjian) Kesepakatan Tahun 1984 antara Pemkot Surabaya dengan PT Kartika Kusuma Internusa, Rabu 16 September 2020. Foto: Pemkot Surabaya

JATIMNET.COM, Surabaya – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melakukan Penandatanganan Addendum (perjanjian) Kesepakatan Tahun 1984 antara Pemkot Surabaya dengan PT Kartika Kusuma Internusa, Rabu 16 September 2020. Perjanjian tukar menukar aset tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak 1984 dan kini proses penyelesaiannya.

Dalam kesempatan itu, wanita yang akrab disapa Risma ini berterima kasih kepada kuasa direksi dari PT Kartika Kusuma Internusa dan Kejaksaan Negeri Surabaya yang membantu menyelesaikan persoalan aset senilai Rp121 miliar itu.

Aset yang terletak di Kelurahan Kebraon dengan luas 73.531 meter persegi itu akhirnya dapat diselesaikan setelah puluhan tahun silam.

“Terus terang walaupun dahulunya saya Pegawai Negeri Sipil (PNS) lama, tetapi tidak mengerti persoalan ini. Kemudian setelah dilantik menjadi Wali Kota, dari situlah baru diketahui dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ternyata ditemukan berbagai persoalan tanah,” kata Risma di sela kegiatan yang berlangsung di rumah dinasnya di Jalan Sedap Malam, Surabaya, Rabu, 16 September 2020.

BACA JUGA: Peran Kejaksaan di Balik Pengembalian Aset Pemkot

Meski tidak tahu cerita persisnya, Risma bersama jajarannya berusaha menyelesaikan persoalan tersebut hingga tuntas. Pihaknya pun merasa beruntung dalam proses penyelesaian itu, karena kejaksaan terus membantu hingga tuntas.

“Kami dibantu banyak sekali. Jika dihitung selama saya menjabat, sudah berapa banyak kejaksaan membantu kami. Bahkan mencapai triliunan. Termasuk YKP juga bisa kembali,” ia menerangkan.

Selain itu, tanah aset tersebut sebagian sudah digunakan untuk membangun kepentingan publik. Salah satunya yakni mendirikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 24 Surabaya.

“Kita memang butuh sekolah makanya terus kita tambah,” ia mengungkapkan.

Sementara sisa lahan yang ada, rencananya akan dibangun menjadi waduk, bozem, hutan kota, hingga taman. Risma berharap aset-aset pemkot yang telah berhasil kembali dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan kebutuhan seperti rusunawa.

“Untuk rusun sekarang waiting listnya sudah hampir 7 ribu. Mudah-mudahan ini nanti bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang lain sesuai dengan kepentingan  masyarakat,” ia memaparkan.

BACA JUGA: Delapan Bulan Dinas Selamatkan Aset Surabaya, Kejari Tanjung Perak Pindah Tugas

Seusai penandatanganan, Risma memberikan penghargaan kepada sepuluh jaksa pengacara negara yang bertugas menyelesaikan persoalan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya Anton Delianto membenarkan kejadian tukar menukar antara Pemkot Surabaya dan PT Kusuma Kartika Internusa tahun 1984 silam. Dimana tukar menukar pada waktu itu sudah disetujui Gubernur dan disahkan Wali Kota saat itu.

“Namun pada tahun 1991 ternyata ada perbedaan persil yang tidak sesuai. Ada sedikit perselisihan yang timbul. Sehingga hari ini kami berhasil menyelesaikan aset negara totalnya Rp121 miliar. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar,” kata Anton.