Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melakukan Penandatanganan Addendum (perjanjian) Kesepakatan Tahun 1984 antara Pemkot Surabaya dengan PT Kartika Kusuma Internusa, Rabu 16 September 2020. Perjanjian tukar menukar aset tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak 1984 dan kini proses penyelesaiannya.