Minggu, 14 July 2019 02:20 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akan menggandeng notaris untuk penyerahan pengelolaan aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) pasca Pengurus YKP dan PT YEKAPE bersedia menyerahkan aset tersebut ke Pemkot Surabaya.
"Mekanismenya nanti kami susun drafnya di Notaris dan memperdalam landasan hukumnya," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Minggu 14 Juli 2019.
Sebelumnya, Kejati Jatim memanggil Dirut PT YEKAPE Catur Hadi Nurcahyo untuk dimintai keterangan terkait inventarisir aset yang dimiliki Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya.
BACA JUGA: Kejati Jatim Bisa Hentikan Kasus YKP, Ini Catatan Kejati
Dalam pemeriksaan kedua kalinya itu, Catur diminta untuk menghitung aset dari YKP yang sudah terjual maupun yang belum. "Dia sebagai pihak yang kita nilai mengetahui jumlah total perhitungan aset yang dimiliki YKP,” ujar Didik.
Saat disinggung terkait jumlah aset yang dimiliki, Didik mengaku saat ini Kejati Jatim masih menunggu audit dari BPKP untuk mengetahui aset aset yang dimiliki YKP. "Dari keterangan Catur diperoleh angka Rp 4-5 triliun, tapi kami memilih untuk menunggu hasil audit dari BPKP," ucap Didik.
Sejak beberapa pekan lalu Kejati mengusut dugaan penyalahgunaan aset oleh PT YEKAPE, perusahaan yang dibuat YKP, yayasan yang didirikan Pemerintah Kota Surabaya sejak tahun 1951.
BACA JUGA: Mantan Ketua Pansus YKP Apresiasi Langkah Kejati Jatim
Pemkot awalnya memberikan modal YKP 3.080 persil tanah negara untuk dikelola. Sebagian lahan itu dijadikan perumahan untuk warga.
Sejak awal dibentuk, Ketua YKP dijabat oleh wali kota. Ketua YKP terakhir ialah Wali Kota Sunarto 1999 sampai 2000. Dia mengundurkan diri karena terbentur Undang-undang Otonomi Daerah yang menjelaskan bahwa kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan. Posisi Ketua YKP kemudian diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kota Surabaya kala itu, Yasin.
BACA JUGA: Pengurus YKP Serahkan Aset, Kejati Tetap Usut Dugaan Korupsinya
Namun, tiba-tiba pada 2002 Sunarto menunjuk dirinya sendiri sebagai Ketua YKP beserta sembilan pengurus lainnya. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yayasan juga diubah seakan terpisah dari Pemkot Surabaya.
Belakangan, YKP malah mendirikan PT Yekape yang mengurus usaha perumahan. Sejak awal berdiri, YKP setor pendapatan ke kas pemkot. Namun, sejak 2007, tidak ada lagi pemasukan dari YKP ke kas Pemkot Surabaya.