Minggu, 13 October 2019 23:43 UTC
BAHAGIA. Dirut PT DPS Riry Syaried Jetta terlihat haru dan bahagia setelah mendengar putusan bebas dari majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis 10 Oktober 2019 lalu. Foto : IST.
JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum menentukan langkah usai mendapatkan salinan putusan Direktur PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syaried Jetta yang divonis bebas Ketua Majelis Hakim, Dede Suryaman, Kamis 10 Oktober 2019 lalu.
“Kami masih mengkaji putusan dari ketua majelis hakim, apakah perlu mengajukan kasasi atau langkah lain,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung Minggu 13 Oktober 2019.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Riry dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun dalam sidang lanjutan, justru Riry Syaried diputus bebas. Putusan ini membuat Kejati Jatim butuh waktu sekitar 11 hari untuk menentukan sikap.
BACA JUGA: Korupsi, Mantan Dirut PT DPS Dituntut 12 Tahun Penjara
Richard mengaku masih belum.bisa berkomentar banyak karena putusan hakim jauh dari tuntutan JPU. “Jika melakukan kasasi, akan kami ajukan ke Mahkhamah Agung (MA),” Richard menjelaskan.
Riry Syaried Jetta, saat menjabat dirut PT DPS, terjerat kasus pembelian kapal jenis floating crane pada tahun 2015. Saat itu PT DPS mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 200 miliar. Dari jumlah itu, Rp100 miliar di antaranya digunakan untuk membeli kapal floating crane.
Sementara pelaksanana pengadaan kapal ini adalah PT A&C Trading Network. Meski alokasi anggarannya sebesar Rp 100 miliar, namun harga kapal dibeli sekitar Rp 63 miliar. Kapal tersebut diketahui dibeli dari Rusia.
BACA JUGA: Rekanan PT DPS dan JPU Ajukan Banding
Sayangnya, kapal tersebut bukan kapal baru. Melainkan kapal bekas buatan tahun 1973. Ketika kapal itu dibawa ke Indonesia, namun tenggelam di Laut Cina. Dengan begitu, negara tidak mendapat manfaat dari pembelian kapal tersebut.
Perkara ini selain menyeret Riry Syeried Jetta selaku mantan dirut PT DPS, juga menyeret Direktur Utama A&C Trading Network, Antonius Aris Saputra. Dalam persidangan sebelumnya, Antonius telah divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Surabaya.