Logo

Kejari Tanjung Perak Tunggu Itikad Baik Dua Tersangka Korupsi Jasmas

Reporter:,Editor:

Rabu, 04 September 2019 05:25 UTC

Kejari Tanjung Perak Tunggu Itikad Baik Dua Tersangka Korupsi Jasmas

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie. Foto: Dok.

JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak masih menunggu itikad baik dan belum melakukan penjemputan paksa terhadap mantan anggota DPRD periode 2014-2019 Dini Rijanti dan anggota DPRD Surabaya, Ratih Retnowati.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun 2016.

"Ini merupakan panggilan terakhir kepada dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program Jasmas," ucap Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, Rabu 4 September 2019.

BACA JUGA: Kejari Tanjung Perak Jemput Paksa Mantan Anggota DPRD Surabaya

Lingga menambahkan, masih menunggu kedua tersangka untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. "Surat panggilannya jam 10 ini untuk pemeriksaan. Kami masih menunggu keduanya tiba," bebernya.

Saat disinggung apa nantinya keduanya akan dijemput paksa, Lingga tidak dapat memastikan upaya jemput paksa. "Selama ada itikad baik dan hari ini datang, kami tidak akan menggunakan cara jemput paksa," bebernya.

Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak menjemput paksa Syaiful Aidy di rumahnya. Ini dilakukan kejaksaan usai tersangka tidak memenuhi panggilan kejaksaan sebanyak tiga kali.

BACA JUGA: 228 Ketua RT Rampung Diperiksa Kejari Tanjung Perak

Dalam kasus ini, Agus Setiawan Jong telah divonis enam tahun oleh Ketua Mejelis Hakim, Rochmat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu 31 Juli 2019 lalu. Dari keterangan Agus Setiawan Jong itu kejaksaan menjerat enam tersangka lainnya yakni Sugito, Darmawan, Syaiful Aidy, dan Binti Rochma yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 lalu.

Kasus dugaan korupsi ini dilakukan dengan cara mark up pengadaan barang dan jasa program Jasmas Pemkot Surabaya 2016 lalu dengan total kerugian hingga lima miliar rupiah. Agus Setiawan Jong mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi, dan sound system.

Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Oleh tersangka, harga barang dimark up hingga lima miliar rupiah.