Jumat, 01 March 2019 01:25 UTC
Tim Intelijen Kejari Tanjung Perak menangkap Dewi Yulianti yang merupakan pegawai PT Pelindo III. Foto : Istimewa
JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengeksekusi Dewi Yulianti (43), terpidana kasus korupsi proyek paving Jalan Prapat Kurung senilai Rp 3,5 miliar yang didanai PT Pelindo III.
Warga Kelurahan Driyorejo, Kabupaten Gresik ini ditangkap di kantornya, Kamis 28 Februari 2019 sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie membenarkan informasi penangkapan salah satu terpidana kasus korupsi. Eksekusi dilakukan setelah ada putusan inkrah dari hakim Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi ini.
BACA JUGA: Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Kasus Kepabeanan
"Dewi Yulianti sudah divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jadi, kami langsung menahan terpidana," jelasnya saat dihubungi Jatimnet, Kamis 28 Februari 2019.
Lingga mengatakan Dewi ditangkap di kantornya dan langsung dibawa ke kantor Kejari Tanjung Perak. "Terpidana kooperatif dan tidak melawan. Langsung kami bawa ke kejaksaan," ucapnya.
Terpidana ini akan dijebloskan ke Lapas Wanita di Kota Malang, Jumat 1 Maret 2019 dengan pengawalan polisi serta kejaksaan. "Besok (hari ini, red) baru kami bawa ke Lapas Wanita di Malang," ucap Lingga.
Dewi Yulianti merupakan pengawas proyek di PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak Surabaya saat proyek paving itu dikerjakan pada tahun 2011.
BACA JUGA: Kejari Tanjung Perak Periksa 100 RT/RW Penerima Dana Hibah
Kasus ini juga menyeret sejumlah orang di antaranya pengawas proyek dari PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak lainnya, yaitu Budi Wahyono, yang saat ini sudah pensiun serta sejumlah pejabat PT Rafindo Putra Pratama Jaya, yang merupakan rekanan PT Pelindo III.
Mereka adalah Wisono, yang saat itu menjabat sebagai komisaris, Arif Kurniawan (direktur) dan pelaksana proyek Slamet Adiwi. Vice President Corporate Communication PT Pelindo III R Suryo Khasabu membenarkan ihwal eksekusi terhadap Dewi Yulianti.
"Saat dieksekusi tadi, jabatan terakhirnya adalah pegawai biasa di PT Pelindo III Pusat," ucapnya.