Kejari Tanjung Perak Surabaya Eksekusi Direktur PT DTA

Penahanan Terkait Penipuan Penggelapan Jual Beli Kayu Senilai Rp 3,6 Miliar
Bruriy Susanto

Selasa, 8 Februari 2022 - 13:00

kejari-tanjung-perak-surabaya-eksekusi-direktur-pt-dta

Direktur Utama PT Daha Tama Adikarya (DTA), Imam Santoso yang di esekusi oleh tim eksekutor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Selasa 8 Februari 2022.

JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjun Perak Surabaya melakukan eksekusi terpidana kasus penipuan dan penggelapan jual beli kayu senilai Rp 3.611.440.020 atau Rp 3,6 miliar. Terpidana yang dieksekusi oleh tim eksekutor tersebut adalah Direktur Utama PT Daha Tama Adikarya (DTA), Imam Santoso, warga Surabaya. 

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 170 K/Pid/2022 tanggal 27 Januari 2022. Yakni berisikan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/ terdakwa Imam Santoso anak dari Jasin Santoso dan pemohon kasasi  I/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Serta, sambung Putu, memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor : 902/ PID./2012/PT.SBY. tanggal 15 September 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan negeri Surabaya nomor : 791/Pid.B/2021/PN.Sby tanggal 02 Juli 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

"Dari dasar salinan putusan kasasi itu menjadi dua tahun penjara. Putusan Mahkamah Agung ini berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Putu Arya Wibisana, Selasa 8 Februari 2022.

Baca Juga: Korupsi Bantuan Gapoktan, Camat di Lamongan Dieksekusi dan Dijebloskan ke Tahanan

Penangkapan terhadap terpidana, lanjut Putu, tim eksekutor sudah menyanggong sejak pagi dengan dibagi beberapa tim. Karena Direktur PT DTA ini, mempunyai tiga tempat tinggal, yakni di Jalan Sumatera, Dharmahusada Indah Timur dan Dharmahusada Indah Barat. 

"Baru sore-nya, pukul 14.15 WIB bisa ditangkap di rumahnya kawasan Dharmahusada Timur, tanpa perlawananan dan langsung dibawa ke kantor (Kejari Tanjung Perak Surabaya)," ujarnya.

Begitu tiba di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Imam langsung menjalani adminitrasi di seksi pidana umum. Di rasa sudah cukup, dan lengkap, Imam Santoso ini langsung digelandang kembali untuk dijebloskan ke penjara, guna menjalani masa hukumannya. "Terpidana ini ditahan di dalam Rutan Kelas I Surabaya atau lebih dikenal Rutan Medaeng," katanya

Sekadar diketahui, vonis kasasi yang dijatuhkan Hakim Agung Desnayeti pada 27 Januari 2022 ini lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2021 dan Pengadilan Tinggi Surabaya pada 20 Agustus 2021, yang menghukum Imam Santoso dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Baca Juga: Kejari Jember Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Pendidikan

Imam Santoso dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana. Dia sebelumnya dituntut oleh JPU Kejari Tanjung Perak Sulfikar dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam kasus ini, Imam Santoso dilaporkan ke Polisi oleh Willyanto Wijaya (korban) setelah dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar lebih, akibat sisa pesanan kayu yang dipesannya tak kunjung dikirim sejak 2017 lalu. 

Uang yang telah dibayarkan ke terdakwa Imam Santoso itu tidak dikembalikan ke Willyanto Wijaya (korban), melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan Willyanto Wijaya. 

Baca Juga