Logo

Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Pelanggaran Hak Merek

Reporter:,Editor:

Rabu, 16 January 2019 04:20 UTC

Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Pelanggaran Hak Merek

Ilustrator: Cheppy Changgih

JATIMNET.COM, Surabaya - Seorang terpidana masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pelanggaran hak merek dieksekusi atau ditangkap oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Bambang Harijanto Hadi Sujono (48) warga Perum Galaxi Bumi Permai ditangkap saat berada di kawasan Pergudangan Margomulyo oleh tim Intelijen Kejari Surabaya, Selasa 15 Januari sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu, tim Intelijen Kejari Surabaya menghadang mobil toyota Fortuner yang dikendarai terpidana di Pergudangan Margomulyo. Tim kemudian menunjukan surat petikan putusan Mahkamah Agung dan langsung mengamankan terpidana.

Tim Intelijen Kejari Surabaya sudah lama mencari terpidana ini. Informasi keberadaan terpidana baru diketahui sekitar pukul 11.00 WIB. Informasi menyebutkan bahwa terpidana sedang berada di Surabaya.

"Saat kami tangkap terpidana bersama istrinya, dan yang bersangkutan tidak memberikan perlawanan sama sekali," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Teguh Darmawan, Rabu 16 Januari 2019.

BACA JUGA: Kejari Surabaya Eksekusi Mantan Ketua DPRD

Teguh mengatakan terpidana langsung dijebloskan ke dalam Lapas Klas 1 Surabaya untuk menjalani hukuman. "Jika ada upaya hukum lainnya silahkan saja karena itu hak semua warga negara, tapi tidak menggugurkan hukuman yang telah dijalani," jelasnya.

Eksekusi tersebut untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1587 K/Pid.sus/2017, tanggal 16 Nopember 2017. Dalam surat putusan Mahkamah Agung (MA) disebutkan bahwa terpidana terbukti melanggar pasal 90, 91, 94 UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.

"Terpidana akan menjalani hukuman selama satu tahun enam bulan dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara di Lapas Klas 1 Surabaya di porong, Sidoarjo," jelas Teguh.