
Reporter
M. Khaesar Januar UtomoSabtu, 27 Juli 2019 - 09:25
Editor
Hari Istiawan
Kasi Pidsus Kejari Surabaya Heru Kamarullah. Foto: Dok
JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akan kembali memanggil Nur Cholifah, tersangka kasus pemalsuan dokumen kredit fiktif di PT BRI (Persero).
"Rencana kami lakukan panggilan kedua kalinya untuk Nur Cholifah," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah, Sabtu 27 Juli 2019.
Heru berharap Nur Cholifah memenuhi panggilan kedua yang rencananya akan dilayangkan pekan ini.
BACA JUGA: Kejari Surabaya Sita Lima Aset Kredit Fiktif
Sekadar diketahui, kasus yang terjadi padai 2008 ini bermula saat BRI di Surabaya memproses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Ritel Max Co kepada sembilan debitur.
Pemberian kredit ini diberikan Nanang Lukman Hakim yang waktu itu menjabat sebagai Associate Account Officer (AAO) pada PT BRI (Persero). Saat proses pemenuhan persyaratan kredit, Nanang bersekongkol dengan Lanny untuk membuat kredit fiktif.
BACA JUGA: Kejari Surabaya Tahan Debitur Kredit Fiktif
Dengan modus itu indentitas debitur kemudian dipalsu, legalitas usaha Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) debitur diduga juga palsu.
Selain itu, juga ada dugaan penggelembungan agunan dan penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan kredit.
Dalam menjalankan aksi itu Nanang tidak melaksanakan tugasnya sebagai AAO, yang seharusnya melakukan pengecekan atas syarat akad kredit. Namun setelah kredit cair, baik Nanang maupun Lanny serta pihak-pihak lain turut menikmati pencairan kredit fiktif tersebut. Hal ini membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 10 miliar.