Logo

Kejari Situbondo Tahan Dua Tersangka Korupsi DBHCT

Reporter:

Rabu, 28 November 2018 15:12 UTC

Kejari Situbondo Tahan Dua Tersangka Korupsi DBHCT

Ilustrator: Cheppy Changgih

JATIMNET.COM, Situbondo - Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menahan dua tersangka dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) Tahun Anggaran 2014 - 2015 Kabupaten Situbondo.

"Kasus dugaan korupsi DBHCT ini merupakan limpahan dari Polres Situbondo," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardhana kepada wartawan di Situbondo, Rabu, 28 November 2018.  

Dua tersangka yang ditahan itu adalah K (mantan Kadis Tenaga Kerja) dan R (staf Disnaker). Dua tersangka ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Situbondo.

Ia menjelaskan, ada dugaan penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Tahun Anggaran 2014 - 2015 yang digunakan untuk pembangunan saluran air di beberapa desa dan ditemukan tindak pidana korupsi.

Total anggaran DBHCT sekitar Rp900 juta, kata Reza, berdasarkan temuan Inspektorat Pemkab Situbondo. Dari pengggunaan anggaran itu terdapat kerugian negara sekitar Rp200 juta.

"Dua tersangka kami tahan selama 20 hari dan nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya," katanya. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain melakukan penahanan terhadap dua tersangka, penyidik kejaksaan setempat juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp150 juta. Informasi dihimpun, tersangka K dan R selama ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Situbondo, belum dilakukan penahanan. (ant)