Logo

Kejari Sita Rp70 Miliar dari Kasus Korupsi Kolam Pelabuhan Tanjung Perak             

Reporter:,Editor:

Rabu, 05 November 2025 05:00 UTC

Kejari Sita Rp70 Miliar dari Kasus Korupsi Kolam Pelabuhan Tanjung Perak             

Kejari Tanjung Perak menyita uang sebesar Rp 70 Miliar dari kasus dugaan korupsi kolam pelabuhan oleh PT Pelindo Regional 3 dan PT APBS. Foto: Khaesar.

JATIMNET.COM, Surabaya – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyita uang tunai senilai Rp70 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak.  

Uang tunai tersebut merupakan barang bukti dari dugaan korupsi oleh  PT Pelindo Regional 3 bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) pada tahun 2023–2024.

Kajari Tanjung Perak Ricky Setiawan mengatakan bahwa penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian dan upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai Rp70 miliar. Uang ini nantinya akan diajukan dalam persidangan sebagai barang bukti dan sebagai bentuk pelaksanaan keadilan restoratif,” ujarnya kepada wartawan, 5 November 2025.

Barang bukti uang itu akan dititipkan pada rekening penampungan lainnya (RPL) milik Kejaksaan RI di salah satu bank BUMN rekanan Kejari Tanjung Perak. Penetapan itu hingga nanti ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Nanti, berdasarkan putusan pengadilan akan ditentukan secara pasti berapa nilai kerugian negara dan berapa uang pengganti yang harus dibayarkan para terdakwa,” kata Ricky.

BACA: Kejati Jatim Tak Akan Ambil Alih Kasus Korupsi Pelindo Regional 3

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa lebih dari 41 orang saksi dan beberapa ahli. Selain itu, Kejari juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT APBS pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen proyek, dua unit laptop, dan beberapa telepon genggam.

Barang bukti itu diduga berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pengurukan kolam pelabuhan. Barang-barang tersebut kini telah diamankan sebagai alat bukti elektronik dan administratif untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Kami menemukan sejumlah dokumen baik dalam bentuk hard copy maupun elektronik yang menjadi petunjuk penting dalam proses pembuktian,” jelas Ricky.

BACA: Kejati Jatim Mulai Bidik Tersangka Kasus Korupsi PT DABN

Menurutnya ,proses penyidikan masih terus berjalan. Setelah alat bukti dinilai cukup dan terjadi kesesuaian antara keterangan saksi, surat, dan petunjuk lainnya, maka penetapan tersangka akan segera dilakukan.

“Kalau nanti alat bukti sudah cukup dan kami sudah memiliki keyakinan, maka akan kami umumkan siapa saja pihak yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini,” tegasnya.

Ricky menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta selaras dengan arahan Jaksa Agung RI dalam Rencana Aksi (Renaksi) Program Prioritas Nasional.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam mendukung visi Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, khususnya pada poin ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

“Selain melakukan penindakan, Kejaksaan juga berkewajiban membantu PT Pelindo Regional 3 dalam memperbaiki tata kelola perusahaan agar sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance. Ini merupakan bentuk keadilan rehabilitatif,” tuturnya.

BACA: Korupsi Dana Kredit di Bank BUMN, Komisaris PT DJA Ditahan Kejari Tanjung Perak

Ricky menambahkan, Kejari Tanjung Perak akan terus mengawal dan memastikan agar proyek-proyek strategis, seperti pengerukan dan pemeliharaan kolam pelabuhan, dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan potensi kerugian negara.

Kasus dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak ini menarik perhatian publik. Sebab, proyek tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan utama kawasan timur Indonesia tersebut.

“Proses hukum akan terus berjalan. Pengembalian uang tidak menghentikan proses pidana. Kami tetap akan menuntaskan perkara ini sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Ricky.