Rabu, 29 October 2025 03:00 UTC
Kepala Kejati Jatim Kuntadi. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 3.
Kepala Kejati Jatim Kuntadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengambil alih penanganan perkara tersebut. Sebab, penanganan di tingkat kejaksaan negeri dinilai masih sesuai prosedur dan berjalan dengan baik.
“Terkait penanganan Pelindo, saya rasa Kejaksaan Negeri Perak masih bisa mengatasi. Kami di Kejati hanya memberikan dukungan dan memastikan penanganannya berjalan objektif serta profesional,” ujarnya di Surabaya, Rabu, 29 Oktober 2025.
Kuntadi menambahkan, pihaknya tidak memiliki target tertentu dalam proses penyelidikan maupun penyidikan kasus tersebut. Kejati Jatim hanya memastikan agar setiap langkah hukum sesuai dengan aturan dan prinsip keadilan.
“Tidak ada penargetan. Kami hanya ingin menuntaskan dan memastikan duduk permasalahannya terselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menyatakan sikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3 Karlinda Sari menyampaikan bahwa manajemen perseroan tersebut siap memberikan dukungan dan akses yang diperlukan bagi Kejari Tanjung Perak dalam melaksanakan tugas penyidikan.
“Kami pastikan bahwa manajemen bersikap terbuka dan kooperatif, serta memberikan akses kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Karlinda dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 Oktober 2025.
Karlinda menjelaskan, kehadiran tim Kejari Tanjung Perak di kantor Pelindo Regional 3 merupakan bagian dari proses pengumpulan data dan informasi. Ia memastikan, kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan normal selama proses hukum berlangsung.
“Layanan kepada pengguna jasa tetap berjalan sebagaimana mestinya. Komitmen kami adalah menjaga kelancaran aktivitas kepelabuhanan dan pelayanan publik,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Kamis, 9 Oktober 2025, Kejari Tanjung Perak Surabaya melakukan penggeledahan di kantor Pelindo Sub Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Dalam kegiatan itu, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari dokumen proyek, dua unit laptop, serta beberapa telepon genggam yang diduga berkaitan dengan dugaan kasus korupsi pelaksanaan proyek pengurukan kolam pelabuhan.
Barang-barang tersebut kini telah diamankan sebagai alat bukti elektronik dan administratif. Tujuannya, untuk memperkuat konstruksi perkara yang diduga melibatkan proyek bernilai ratusan miliar rupiah sejak pertengahan 2023 hingga Januari 2024.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik. Sebab, proyek pengurukan dan pemeliharaan kolam pelabuhan memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Perak, salah satu pelabuhan utama di kawasan timur Indonesia.
Hingga kini, Kejari Tanjung Perak hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak terkait. Langkah ini untuk memastikan adanya potensi kerugian negara serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.
