Logo

Kejari Sampang Selamatkan Uang Negara Rp1 Miliar Lebih

Reporter:

Kamis, 27 June 2019 12:17 UTC

Kejari Sampang Selamatkan Uang Negara Rp1 Miliar Lebih

Ilustrasi: Gilas Audi.

JATIMNET.COM, Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menyelamatkan uang negara senilai Rp 1 miliar lebih dari pengusutan kasus tindak pidana korupsi.

“Uang negara yang kami selamatkan pada kasus tindak pidana korupsi program bantuan bibit tebu," kata Kepala Kejari Sampang Maskur, di Sampang, Kamis 27 Juni 2019.

Ia menjelaskan, kasus korupsi bantuan pengadaan bibit tebu itu pada tahun anggaran 2014.Uang tersebut berasal dari dua terpidana yakni Haji Abd Kholik dan Aliansyah. Keduanya merupakan Ketua Kelompok Tani (Poktan) yang menerima dana bantuan Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur bersumber dana APBN 2014.

BACA JUGA: Wali Kota Non Aktif Pasuruan Terbukti Terima Rp2 Miliar

Rincian uang negara yang diselamatkan antara lain, pengembalian uang barang bukti sebesar Rp 942.775.000 yang berasal dari perkara korupsi H. Abd Kholik, sebagai Ketua Poktan Damar Wulan. Selanjutnya, pengembalian uang barang bukti sebesar Rp 237.275.000 berasal dari Aliansyah sebagai Ketua Poktan Mawar.

“Jadi, dari dua terpidana ini, uang negara yang kami selamatkan mencapai Rp 1 miliar lebih,” katanya, menjelaskan. Kajari Maskur menjelaskan, eksekusi dua terpidana sudah dilakukan pada 23 April 2019.

Pelaksanaan dana bantuan sosial pengadaan bibit tebu terjadi pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar. Penyidikan kasus korupsi ini dimulai sejak 10 Desember 2018. Amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya telah inkrah pada 25 Maret 2019.

“Dua terdakwa itu diputus empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, hal ini berdasarkan surat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Nomor: 185/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Sby dan Nomor 185/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Sby," Maskur menambahkan.

BACA JUGA: Bupati Malang Non Aktif Divonis Enam Tahun Penjara

Sementara itu, uang pengganti terpidana Abd Kholik sebesar Rp 1,4 miliar dan apabila tidak dibayar diganti hukuman Sembilan bulan, dan uang pengganti terpidana Aliansyah sebesar Rp 651 juta jika tidak dibayar hukuman enam bulan penjara.

Pada tahun 2014, Poktan Damar Wulan yang diketuai Haji Abd Kholik menerima bantuan bibit tebu sebesar Rp 2,4 miliar.

Kelompok tani lainnya yang juga menerima bantuan adalah Poktan Mawar yang diketuai Aliansyah bersama saksi Abdul Aziz Choirus Sholeh selaku Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat Madura Serba Usaha senilai Rp 2,3 miliar dan pada proses penyidikan dilakukan penyitaan sebesar Rp237.275.000. (ant)