Kamis, 09 June 2022 12:20 UTC
PEMUSNAHAN BB. Pemusnahan barang bukti dari 71 kasus yang incracht di Kejari Kota Mojokerto, Kamis, 9 Juni 2022. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Kejari Kota Mojokerto bersama Polresta dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto melakukan pemusnahan barang bukti dari 71 kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht). Ribuan pil koplo dan puluhan gram sabu dimusnahkan, Kamis, 9 Juni 2022.
Pembakaran dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Kota Mojokerto Hadiman didampingi Kepala BNN Kota Mojokerto AKBP Suharsi, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, dan staf Kejari Kota Mojokerto.
Hadiman mengatakan pihaknya bersama Polresta Mojokerto dan BNNK bersama-sama memusnahkan barang bukti dari sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sabu 92,436 gram, pil ekstasi tiga butir, inex 98 butir, dan pil dobel L 28.415 butir.
BACA JUGA: Polisi Telusuri Pemasok 3 Juta Pil Koplo Senilai Rp9 Miliar di Mojokerto
"Kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Kota Mojokerto yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hadiman.
Selain perkara kasus narkotika, pihaknya juga memusnahkan barang bukti dari perkara pencabulan, perjudian, pencurian, penganiayaan, dan perkara lainnya.
Sejumlah barang bukti dari perkara itu di antaranya pakaian, senjata tajam, dan telepon seluler. "Pemusnahan itu dilakukan dengan membakar serta melebur dalam air untuk narkotika jenis sabu dan pil koplo," ucapnya.
BACA JUGA: Tiga Kurir Sabu Dibekuk Polres Mojokerto, Salah Satunya Dipasok Napi Lapas
Ia menyebutkan pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan.
Dari banyaknya barang bukti jenis narkoba, ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda di Kota Mojokerto. 
"Jika ditemukan ada indikasi peredaran narkoba, segera infokan kepada penegak hukum biar cepat ditindak," katanya.
