Jumat, 23 August 2019 03:37 UTC
KEJARI: Empat tersangka pembunuhan berencana yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menerima pelimpahan dua perkara pembunuhan berencana dari dua wilayah hukum di Mojokerto, selama delapan bulan terakhir.
Kasus pertama, terkait pembunuhan dengan tersangka Priyono alias Yoyo (38) warga Kejagan, Triwulan, Mojokerto, dan Dantok alias Gondol warga Tambakagung, Puri, Mojokerto. Dua tersangka diduga membunuh tetangga mereka, Eko Yuswanto (32), juragan rongsokan, akibat dendam dan sakit hati kepada istri korban.
Tidak hanya membunuh, dua tersangka melakukan pencurian sekaligus membakar jenazah korban di Hutan Kayu Putih, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Minggu 15 Mei 2019 lalu.
BACA JUGA: Lima Pencuri Motor Dibekuk, Polda Persilahkan Pemilik Mengambil Kendaraan Mereka
Dua pelaku disangkakan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, 365 ayat 4 KUHP dan pasal 181 KUHP, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kasus kedua melibatkan dua tersangka, Wahyu Hermawan alias Petek (25) asal Entalsewu, Buduran, Sidoarjo, dan Wahyu Ahmad Muslimin alias Unyil (23) warga Trawas, Mojokerto, di wilayah Polres Mojokerto.
Dua tersangka diduga sakit hati terkait urusan utang kepada korban, Astutik (55), warga Jalan Industri, Desa Sukorejo, Buduran, Sidoarjo, yang tak lain mertuanya sendiri. Mayat korban dibakar di perkebunan Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, pada 1 Mei 2019.
Kedua terdakwa Petek dan Unyil, disangkakan pasal 340, pasal 338, pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dan pasal 181 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati.
BACA JUGA: Dana KONI Raib dari ABPD, Atlet di Mojokerto Demonstrasi
Keempat tersangka akan ditahan selama 22 hari, selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Mojokerto. "Sambil menunggu pelimpahan itu, kami akan mempersiapkan administrasi dan surat dakwaan sesegera mungkin," ucap Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Arie Satria, Kamis 22 Agustus 2019.
Dalam membuat tuntutan, pihaknya akan melihat fakta di persidangan mau pun pengakuan dari keempat tersangka, mengingat mereka dijerat dengan pembunuhan berencana dengan hukuman mati.
"Keempat tersangka dikenakan pasal berlapis terkait pembunuhan, mencuri dengan kekerasan, dan terakhir pembakaran terhadap mayat korban untuk menghilangkan jejak," ucapnya.