Senin, 23 December 2019 14:57 UTC
BAKAR BB. Kejari, Polres, Kodim, dan Dinkes Kabupaten Madiun memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Foto. Nd.Nugroho.
JATIMNET.COM, Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memusnahkan barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, Senin 23 Desember 2019.
Pemusnahan yang disaksikan dan diikuti pejabat dari kepolisian, Kodim, dan Dinas Kesehatan setempat dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan gerinda listrik.
Adapun barang bukti atau BB yang dimusnahkan, seperti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 18.02 gram. Selain itu, 117,87 gram ganja, pil dobel L 160 butir, sejumlah handphone, satu buah celana jins, sepotong kaus, dan dua buah jaket.
BACA JUGA: Pemkab Madiun Anggarkan Rp 1,5 M, Bangun Monumen Peristiwa 48
Kepala Kejari Kabupaten Madiun Dzakiyul Fikri mengatakan bahwa mayoritas BB yang dimusnahkan itu merupakan hasil ungkap kasus selama periode tahun ini. Namun, adapula perkara yang terjadi pada tahun 2018.
“Terutama untuk BB narkotika, karena satu barang bukti juga digunakan untuk mengungkap kasus-kasus lain dengan pelaku berbeda,” kata dia.
Menurut Fikri, kasus paling banyak dari BB yang dimusnahkan itu adalah penyalahgunaan narkotika. Adapun perkaranya terdapat 24 perkara sabu-sabu dan empat kasus ganja.
BACA JUGA: Angin Kencang Landa Madiun, Sejumlah Rumah Rusak
Oleh karena itu, pihak kejari juga berkoordinasi dengan institusi terkait untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun dr. Sulistyo Widyantono mengatakan bahwa pendirian balai rehabilitasi menjadi sebuah wacana untuk menangani penyalahgunaan narkotika. Namun, hingga saat ini dinilai belum waktunya untuk merealisasikan.
“Ke depan mungkin (didirikan), tapi tidak saat ini. Karena kami (Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun) masih memiliki SDM yang belum mencukupi,” ujar Sulistyo.